Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang


Gowa Media Duta,- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas  Tipikor Polri pada  September 2026 atas kasus  dugaan korupsi pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan  tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dugaan pemerasan dan pungli dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKKPR perumahan, hingga pemerasan dana CSR dan sponsorship minimarket. 

 Penyidik telah menyita sejumlah aset senilai Rp5,58 miliar, termasuk dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce. 

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 100 dari 2.300 warga di Kecamatan Parigi. (Antara/HO-Pemkab Gowa)

Selain Sitti Husniah Talenrang, seorang orang kepercayaannya berinisial HA turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihak Pemprov Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan, dengan wakil kepala daerah berpeluang menjalankan tugas lanjutan sesuai mekanisme administrasi Kemendagri. 

Posting Komentar untuk "Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang"