Gowa Media Duta,- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada September 2026 atas kasus dugaan korupsi pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dugaan pemerasan dan pungli dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKKPR perumahan, hingga pemerasan dana CSR dan sponsorship minimarket.
Penyidik telah menyita sejumlah aset senilai Rp5,58 miliar, termasuk dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 100 dari 2.300 warga di Kecamatan Parigi. (Antara/HO-Pemkab Gowa)
Selain Sitti Husniah Talenrang, seorang orang kepercayaannya berinisial HA turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Pemprov Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan, dengan wakil kepala daerah berpeluang menjalankan tugas lanjutan sesuai mekanisme administrasi Kemendagri.

Posting Komentar untuk "Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang"