Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Gaji dan Tukin TNI 2026 Terbaru Tamtama, Bintara Hingga Jendral Capai Rp48,6 Juta


Media Duta,- Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan aturan terbaru terkait penyesuaian gaji dan tunjangan kinerja bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia yang akan berlaku mulai tahun 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 Aturan baru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah digunakan selama kurang lebih delapan tahun, yakni Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018.

 Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk pembaruan hak tunjangan bagi personel TNI agar lebih relevan dengan kondisi dan tanggung jawab saat ini.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan besaran tunjangan yang diterima oleh setiap prajurit.

 Beliau menyatakan bahwa perbedaan tersebut mengikuti struktur jabatan yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah. 

Dengan demikian, semakin tinggi kelas jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang prajurit, maka semakin besar pula tunjangan kinerja yang akan diterima setiap bulannya.

Besaran tunjangan kinerja TNI kini disusun secara bertingkat berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan satu hingga kelas jabatan tujuh belas.

 Untuk kelas jabatan satu, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 per bulan, sedangkan untuk kelas jabatan tujuh belas mencapai Rp 37.395.000 per bulan.

 Sementara itu, pejabat tinggi TNI dengan pangkat bintang tiga mendapatkan tunjangan sebesar Rp 44.874.000 per bulan, dan tunjangan tertinggi diberikan kepada pejabat bintang empat dengan nilai mencapai Rp 48.613.500 per bulan. 

Jabatan yang masuk dalam kategori tertinggi ini meliputi Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, serta Kepala Staf Angkatan Udara.

Penerapan besaran tunjangan kinerja ini tidak dilakukan secara seragam karena setiap prajurit memiliki kelas jabatan yang berbeda-beda sesuai dengan posisi dan pangkatnya.(*)

Posting Komentar untuk "Gaji dan Tukin TNI 2026 Terbaru Tamtama, Bintara Hingga Jendral Capai Rp48,6 Juta"