Makassar Media Duta Online Kantor Hukum H.Sulthani, S.H, M.H diberikan surat kuasa khusus dari Suratman, S.E untuk memperjuangkan hak-hak selaku tersangka/terdakwa dalam perkara pidana yang disangkakan kepadanya yakni dugaan delik korupsi, (5/10).
Karena itu kami segera mempelajari kronologi masalah yang disangkakan kepada klien kami, dan segera berkordinasi dengan pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Sinjai.
Apakah berkas perkara klien kami sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap tentu harus segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar mendapatkan kepastian hukum.
Terkait dugaan adanya barang bukti yang seharusnya bisa meringankan klien . Tetapi indikasinya dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara kami akan lakukan investigasi, dan bila perlu kami juga akan laporkan kepada pihak berwenang, ujar H. Sulthani, Tegas.
Selain itu klien kami juga akan menuntut keadilan, berkenaan dugaan hak-haknya yang belum terbayarkan oleh PemKab Sinjai.
Untuk masalah ini, kami akan kordinasi pihak PemKab Sinjai, jika memang berdasar hukum, dan PemKab bersikap tidak membayar klien kami.
Tentu saja klien kami berhak menuntut keadilan melalui proses hukum pula ujar H.Sulthani S.H.,M.H. Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia.(*)
Posting Komentar untuk "Sulthani : Ada Barang Bukti Hilang Yang Bisa Meringankan Suratman, S.E "