Sinjai Media Duta Online,- Setelah kuasa hukum Suratman H.Sulthani, S.H.,M.H. melakukan kordinasi dengan Kasi Pidsus Sinjai (12/10) .
Untuk menyampaikan permohonan salinan turunan berita acara dan permohonan pelimpahan perkara jika tahap penyidikan selesai.
Namun setelah mendengar keterangan klien kami di Rutan Sinjai, sepertinya Kejaksaan Negeri Sinjai masih memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjadikan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman tersangka.
Sebab Kejari Sinjai telah berkomitmen untuk melakukan pemanggilan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut (detik SulSel, 23/8/2022).
Dugaan delik korupsi dana hibah PDAM Sinjai, boleh jadi pertanggung jawaban pidana, tidak harus dipikul Suratman sendiri.
Mengingat diduga ada pihak lain yang memperkaya atau diperkaya, atau boleh jadi ada pihak lain turut membantu.
Kami berharap Kejari Sinjai melakukan pendalaman terhadap tim tekhnis dan bagian keuangan serta pihak terkait lainnya.
Agar dokumen dana hibah tersebut bisa ditemukan untuk dijadikan alat bukti. Terlalu naif dugaan delik korupsi yang disangkakan kepada klien kami, pelakunya tunggal.
Jadi tidak tepat secara yuridis, hanya Suratman sendiri yang dibebani pertanggung jawaban pidana.
Hal ini penting untuk melihat profesionalisme dan objektifitas penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan keadilan hukum terhadap kasus ini, tutur pendiri/pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) H.Sulthani, S.H.,M.H.(*)
Posting Komentar untuk "Sulthani : Terlalu Naif Jika Tersangkanya Tunggal Hanya Suratman Sendiri"