Terdakwa Pelanggaran HAM Divonis Bebas PN Makassar

Terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai Mayor Infanteri Isak Sattu saat divonis bebas di PN Makassar. 

Makassar  Media Duta Online,- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Makassar memvonis bebas mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu pada perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Tengah. 


Hakim menilai dakwaan jaksa soal komandan militer tidak tepat.
Hakim awalnya menyinggung dakwaan Jaksa pada Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam dakwaan itu jaksa menyinggung terdakwa patut bertanggung jawab atas tragedi berdarah di depan Kantor Koramil 1705-02/Enarotali yang menewaskan 4 orang dan 10 lainnya luka-luka. Jaksa beralasan terdakwa adalah komandan militer tertinggi saat itu.

Namun hakim berpendapat lain dalam putusannya. Unsur terdakwa komandan militer seperti dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum tersebut tidak terpenuhi.

"Menimbang oleh karena unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan kesatu telah dinyatakan tidak terpenuhi maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur Komandan Militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan kedua ini juga tidak terpenuhi," kata hakim di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (8/12/2022).

Dengan gugurnya dakwaan kesatu dan kedua tersebut, maka majelis hakim menilai pihaknya tak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dalam dakwaan jaksa.

"Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terpenuhi maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut," sambung hakim

Terdakwa Divonis Bebas
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sutisno tersebut memvonis bebas terdakwa Isak Sattu. Hakim menegaskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai.

"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," ujar hakim Sutisno.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sambungnya.

Hakim kemudian meminta segala hak-hak terdakwa dipulihkan. Selanjutnya majelis hakim meminta segala barang bukti tetap dilampirkan pada berkas perkara.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim.

"Menetapkan agar barang bukti dan seterusnya seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara," sambungnya.
Terdakwa Sempat Dituntut 10 Tahun Bui Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu merupakan terdakwa tunggal pada peristiwa Paniai berdarah. 

Dia merupakan mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi Paniai berdarah di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014.

Insiden saat itu menewaskan 4 orang dan 10 orang lainnya luka-luka. Oleh sebab itu terdakwa Isak Sattu dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa di PN Makassar, Senin (14/11/2022).

Jaksa meyakini terdakwa sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan Pelanggaran HAM berat di Paniai pada Desember 2014 silam. Jaksa meminta terdakwa divonis seperti diatur UU tentang Pengadilan HAM.

"Perlu divonis seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, serta pasal 37," tegas jaksa. (sar/nvl)

Posting Komentar untuk "Terdakwa Pelanggaran HAM Divonis Bebas PN Makassar "