Jakarta Media Duta Online, -
Jaksa menuntut agar mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba. Tuntutan mati itu dibalas Teddy dengan senyuman.
Sidang tuntutan Teddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa mengawali pembacaan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dengan membacakan identitas yang dilanjutkan dengan kesaksian hingga analisa yuridis.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Jaksa pun menuntut agar Teddy dihukum mati.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak AKBP Dody untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa pun meyakini Teddy telah menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu yang dilakukan lewat Linda.
Hal memberatkan Teddy ialah menikmati keuntungan dari penjualan sabu, memanfaatkan jabatan Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Jaksa menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar jaksa.
Usai mendengar tuntutan mati, Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia juga sempat melepas masker yang digunakannya selama persidangan.
Teddy kemudian tersenyum ke pengunjung sidang. Dia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.(haf/haf)
Posting Komentar untuk "Irjen Teddy Minahasa Senyum- Senyum Dituntut Hukuman Mati!"