Surat Gugatan Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Dikabulkan

Abdul Hayat Gani

Makassar Media Duta Online, - Abdul Hayat Gani mengaku menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) usai memenangkan gugatan di PTUN Jakarta.

Abdul Hayat berharap putusan atas perkaranya itu bisa segera ditindaklanjuti."Menunggu arahan Mendagri," ucap Abdul Hayat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/4/2023).

Abdul Hayat mengaku sedianya pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta.

Jika sampai batas waktu tidak ada tindak lanjut, maka putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun Abdul Hayat beranggapan putusan PTUN Jakarta tidak perlu menunggu inkrah agar bisa diproses.

"14 hari (masa banding). Tapi kan tidak harus tunggu inkrah sudah bisa diproses," imbuhnya. Abdul Hayat turut mengomentari soal dirinya akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023. Dia menegaskan putusan PTUN Jakarta tidak ada hubungannya dengan masa pensiunnya.

"Tidak ada hubungannya," tegas Abdul Hayat.

Sementara Ahli Hukum Tata Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan ketika Presiden tidak mengajukan banding, maka putusan PTUN Jakarta dinyatakan inkrah. Artinya, Abdul Hayat harus dipulihkan jabatannya menjadi Sekda Sulsel.

"Meskipun ada menyatakan bahwa ini kan belum inkrah, betul, tapi kalau kita melihat proses, pertimbangan keputusan hakim, hampir dapat dipastikan bahwa proses yang ditempuh dalam pengerjaan itu (pemberhentian Abdul Hayat) kan tidak sah," papar Aminuddin.

Aminuddin juga beranggapan agar masa pensiun Abdul Hayat tidak dijadikan pertimbangan untuk tidak segera menindaklanjuti putusan hakim. 

Apalagi PTUN Jakarta sudah membatalkan SK Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda.

"Menurut saya harus dilihat inikan keputusan bersifat positivity. Artinya positivity itu kalau kita melihat pada konten bahwa apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan seharusnya dijalankan.

 Jangan kemudian karena dia mau pensiun maka kemudian diulur-ulur proses ini sehingga kemudian tiba masa pensiun," paparnya.

Pemprov Sulsel Singgung Masa Pensiun Abdul Hayat
Pemprov Sulsel angkat bicara soal putusan PTUN Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Abdul Hayat Gani dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel.

 Pemprov menegaskan tindak lanjut putusan tersebut merupakan kewenangan Jokowi. "Terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh Karena (Pemprov Sulsel) bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. 

Tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara," ucap Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel Marwan Mansyur dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/4).

Pihaknya lantas menyinggung status Abdul Hayat Gani selaku penggugat akan memasuki pensiun tanggal 1 Mei 2023. Situasi ini dianggap akan menghambat untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

"Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023, sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Sekda Provinsi Sulsel," tutur Marwan.

Apalagi lanjut Marwan, masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Dalam hal ini tergugat bisa mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

"Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku,"jelasnya.
(sar/ata)

Posting Komentar untuk "Surat Gugatan Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Dikabulkan"