Foto Ketua Majelis Hakim Muhammad Aly Rusmin, SH sedang memberikan penjelasan kepada pihak Penggugat dan tergugat BPN Kota Makassar dan Pihak Kuasa hukum Prof. Dr. Ir.Muh. Said Didu, Jumat (23/6).
Makassar Media Duta Online,-Sidang pemeriksaan obyek sengketa perkara No 19 TUN.Mks yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10 berlangsung lancar, Jumat tanggal 23 Juni 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipimpin Muhammad Aly Rusmin, SH didampingi Hakim Anggota Andi Jayadi Nur, SH.MH dan Hakim Anggota Andi Darmawan, SH.MH dan Abidin Sandiri, SH Panitera Pengganti.
Ketua Majelis Hakim ketika menanyakan batas-batas obyek sengketa, sama sesuai surat gugatan, tidak ada bantahan baik dari tergugat Badan Pertanahan Kota Makassar demikian pula Jamaluddin, SH kuasa hukum dari Prof. DR. Ir. Muh. Said Didu.Foto Sidang pemeriksaan obyek sengketa yang dihadiri Pihak penggugat beserta semua saksinya. Sementara pihak BPN dan Prof.DR. Ir.Muh.Said Didu diwakili kuasa hukumnya Jamaluddin, SH hadir di lokasi tanpa membawa saksi.
Obyek sengketa tanpak terlihat jelas dikelilingi tembok dari depan kiri kanan dibatasi tembok, dibelakang dari jauh terlihat ada bangunan rumah kosong, ex Gedung AHN juga masuk dalam obyek perkara kata Ibrahim Bando, SH.
Pada kesempatan tersebut, Kuasa hukum penggugat membawa saksi, mantan Camat Biringkanaya Drs. H. Andi Parenrengi, Andi Mustamin Amin, SH dan Soefian Abdullah dan pihak penggugat Bado Laba juga hadir.
Sementara pihak BPN Kota Makassar demikian pula pihak Prof.Dr.Ir.Said Didu, melalui kuasa hukumnya Jamaluddin, SH tidak ada saksi yang diajukan.
Ketika Bado Laba dipanggil mendekat oleh ketua Hakim majelis yang didampingi kuasa hukum Ibrahim Bando, SH dengan lantang menjelaskan bahwa lahan ini baru dibayar Rp 7 juta.
Tergugat Sudah diterbitkan sertifikat hak milik atas dasar tanah Negara. Padahal obyek sengketa ini adalah tanah rincik.
Demikian pula proses penerbitannya terbilang cukup menarik karena hanya berselang tiga hari setelah pengukuran sertifikat sudah terbit.
Hal tersebut dinilai sudah melanggar aturan pertanahan dalam PP 24 tahun 1997 pasal 26 ayat (1), bahwa tanah SPORADIK setelah diadakan pengukuran harus diumumkan selama 60 hari baru diterbitkan Sertipikat.
" Dari aturan tersebut maka kami menduga ada kelompok mafia tanah yang turut membantu menerbitkan Sertipikat No.22863 diatas tanah milik Bado Laba, klien kami tanpa prosedural hukum, " tutur Ibrahim Bando SH.
Ibrahim menambahkan bahwa ironisnya, yang menjadi petunjuk dasar penyertipikatan adalah akte pengoperan hak.
" Itu sangat keliru karena tanah tersebut tanah Rincik bukan tanah negara", tutur pengacarah senior ini . ( *)





Posting Komentar untuk " Berstatus Tanah Rincik BPN Terbitkan SHM Atas Dasar Tanah Negara"