Para Ahli Hukum Umumnya Memberikan Definisi Yang Berbeda

Andi Asrulzain, SH         Advokat di Makassar 

Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum  meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Para ahli hukum umumnya memberikan definisi sesuai selera masing-masing atau sesuai dengan objek penelitiannya saja.

 Hal ini tentu tidak terlepas dari kebudayaan dan situasi dalam penelitian. Menurutnya mendefinisikan hukum secara menyeluruh sulit dilakukan dengan alasan: 

Lapangan hukum sangat luas. Ada kemungkinan untuk meninjau hukum dari berbagai sisi (filsafat, politik, sosiologi, sejarah, dll) sehingga hasilnya akan berlainan dan definisi yang diambil hanya mengakomodir satu sisi saja.


Posting Komentar untuk "Para Ahli Hukum Umumnya Memberikan Definisi Yang Berbeda"