Foto: Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).
Solo Media Duta Online,- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru digugat ganti rugi Rp 204 triliun oleh alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di Pengadilan Negeri Solo.
Almas mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang menggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Gibran mengatakan pihaknya menghormati semua pendapat. "(Digugat alumnus UNS) Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Selasa (14/11/2023).
Gibran tidak mempersoalkan gugatan itu. Disinggung mengenai banyak yang tidak setuju putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Gibran juga tidak menyoalkannya.
"(Banyak yang tidak setuju putusan MK dan MKMK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," ucapnya.
Dihubungi terpisah, tergugat Almas Tsaqibbirru masih belum bisa memberikan banyak komentarnya terkait hal tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima laporan gugatan yang diajukan.
"Ya kalau mau menggugat silakan saja. Tentu dengan cara yang baik, dan benar," kata Almas.
Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan, pihaknya berharap gugatan tersebut bisa terus berjalan. "Semoga gugatannya tidak berhenti di tengah jalan," kata Arif.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo menyebut pihaknya mengatasnamakan sebagai tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran sebagai tergugat dua.
Dalam pengajuan gugatan Almas, disebut Andhika, mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan Unsa, melainkan UNS. Meski dalam surat permohonan dan gugatan sudah direvisi. Namun, Andhika menilai hal itu ada kecacatan hukum.
"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, disitu terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika di PN Solo, Senin (13/11/2023). (idh/imk
Gibran mengatakan pihaknya menghormati semua pendapat. "(Digugat alumnus UNS) Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Selasa (14/11/2023).
Gibran tidak mempersoalkan gugatan itu. Disinggung mengenai banyak yang tidak setuju putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Gibran juga tidak menyoalkannya.
"(Banyak yang tidak setuju putusan MK dan MKMK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," ucapnya.
Dihubungi terpisah, tergugat Almas Tsaqibbirru masih belum bisa memberikan banyak komentarnya terkait hal tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima laporan gugatan yang diajukan.
"Ya kalau mau menggugat silakan saja. Tentu dengan cara yang baik, dan benar," kata Almas.
Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan, pihaknya berharap gugatan tersebut bisa terus berjalan. "Semoga gugatannya tidak berhenti di tengah jalan," kata Arif.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo menyebut pihaknya mengatasnamakan sebagai tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran sebagai tergugat dua.
Dalam pengajuan gugatan Almas, disebut Andhika, mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan Unsa, melainkan UNS. Meski dalam surat permohonan dan gugatan sudah direvisi. Namun, Andhika menilai hal itu ada kecacatan hukum.
"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, disitu terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika di PN Solo, Senin (13/11/2023). (idh/imk
Posting Komentar untuk " Respons Gibran dan Almas soal Digugat Alumnus UNS Rp 204 Triliun"