Bone Media Duta online,- Pengadilan Agama (PA) Watampone Kelas 1A menangani 1.316 kasus perceraian sepanjang 2023.Dari jumlah tersebut, 1.269 kasus telah diputuskan, sementara sisanya masih dalam proses peradilan.
Dari perkara yang telah diputuskan, 1.015 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sementara 254 kasus, yakni cerai talak yang diajukan pihak suami.
Panitera Muda Hukum PA Watampone Hayad Jusa mengatakan terjadi penurunan angka perceraian tahun ini dibanding tahun 2022 yang tercatat 1.321 kasus.
Sementara penyebab utama perceraian masih didominasi persoalan ekonomi, di mana suami tidak menafkahi istri.
"Tidak menafkahi, tidak diberikan uang belanja, bedak, skincare istri," kata Hayad saat ditemui wartawan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanette Riattang Timur, Kabupaten Bone, Jumat (8/12/2023).
Alasan lainnya dipicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, serta poligami.
Ia merinci, dari total 1.015 kasus cerai gugat istri, persoalan ekonomi sebanyak 609 kasus, disusul KDRT 257 kasus, selingkuh 134, terakhir 15 poligami. .
Dari kasus perceraian tersebut, adajuga yang melakukan pencabutan gugatan. Hayad menyampaikan melalui mediasi Pengadilan Agama para penggugat diberikan nasehat dan disadarkan.
Sehingga surat permohonan suami dan istri yang ingin cerai mencabut gugatannya.
"Biasa para penggugat suami atau istri masih terbawa emosi ke kantor Pengadilan Agama jadi kita mediasi dulu beberapa kali, terus kasih nasehat seringkali, lalu dia cabut gugatannya," tutupnya.(*)
Posting Komentar untuk "Kasus Perceraian di Bone Capai 1.269 Pasangan"