Direktur PUKAT, Farid Mamma SH, MH
Makassar Media Duta Online,- Lembaga Pusat Kajian anti korupsi Pukat Sulawesi Selatan Sulsel Farid Mamma turut merespon tegas atas vonis bebas 3 terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar 2020.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT. Banteng Laut Akbar Nugraha Direktur Utama PT. Alefu Karya Mandiri Sudimin Yitno dan mantan pelaksana harian Kepala Badan pengelolaan keuangan daerah BPKD Kabupaten Takalar Faisal Sahing”.
Kita desak Jaksa penuntut umum (JPU) tidak berlama-lama berpikir, segera ajukan kasasi atas vonis bebas ketiga terdakwa kasus Pasir Laut Takalar tersebut” Ucap Direktur Pukat Sulsel Farid Mama, SH, MH saat dimintai tanggapannya.
Vonis bebas ketiga terdakwa kasus pasir laut di Kabupaten Takalar oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut kata Farid, sangat jelas menelanjangi Kejakasaan Tinggi Makassar dan jelas melukai perjuangan pemberantasan korupsi.
Kami melihat majelis hakim seakan-akan tidak mempertimbangkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penetapan harga jual pasir laut tersebut bukannya sebelumnya dua terdakwa merupakan direktur perusahaan penambang yang dimaksud juga diketahui telah menyetorkan uang negara kerugian negara saat di tingkat penyidikan nah seharusnya ini bisa jadi pertimbangan terang Farid.
Iya berharap nantinya tim JPU betul-betul melakukan perlawanan hukum atas vonis bebas ketika terdakwa tersebut dengan mengajukan upaya kasasi.
Kami yakin di tingkat Desa si oleh Mahkamah Agung pasti akan mempertimbangkan adanya kerugian negara dalam kegiatan penetapan harga jual pasir di Takalar tersebut sehingga bisa saja ma akan mengalir putusan bebas tersebut ujar Fari.
Sebelumnya Saba Munawir selaku kuasa hukum Akbar Nugraha Direktur Utama PT banteng laut yang merupakan satu diantara ketiga terdakwa dalam dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020 yang dinyatakan Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Rabu 27 Desember 2023 mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Dia menyebut dengan putusan bebas tersebut kliennya mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan sejak awal.
Fakta-fakta selama persidangan menurut Munawir terkuat bahwa kliennya hanya wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai apa yang menjadi Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Takalar dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi ucap Munawir usai mengikuti pembacaan putusan.
Iya mengaku dari awal pihaknya yakin jika kliennya tidak bersalah karena telah membayarkan kewajiban pajak sesuai yang diperintahkan oleh pemerintah Kabupaten Takalar.
Adapun pengurangan Ketetapan Pajak yang dimaksud kata dia telah melalui proses rapat tim terpadu yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah.
Nah yang aneh Setda pada saat itu selaku pimpinan rapat dalam pengurangan pajak tidak tersentuh hukum sama sekali ujar Munawir.
Ada apa dengan pejabat tersebut sampai tidak tersentuh hukum klien kami yang diproses meskipun pada akhirnya klien kami pun dibebaskan oleh majelis hakim karena dianggap tidak bersalah Munawir menambahkan.
Saat Kejati Sulsel menetapkan Faisal Sahing sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada badan pengelolaan keuangan daerah bpkd Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 Kamis 27 juli 2023
Posting Komentar untuk "Putusan Bebas Tiga Terdakwa Cederai Supremasi Hukum"