Putusan Bebas Tiga Terdakwa Cederai Supremasi Hukum

Direktur PUKAT, Farid Mamma SH, MH 

Makassar Media Duta Online,- Lembaga Pusat Kajian anti korupsi Pukat Sulawesi Selatan Sulsel Farid Mamma turut merespon tegas atas vonis bebas 3 terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar 2020.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT. Banteng Laut Akbar Nugraha Direktur Utama PT. Alefu Karya Mandiri Sudimin Yitno dan mantan pelaksana harian Kepala Badan pengelolaan keuangan daerah BPKD Kabupaten Takalar Faisal Sahing. 

Kita desak Jaksa penuntut umum  (JPU)  tidak berlama-lama berpikir, segera ajukan kasasi atas vonis bebas ketiga terdakwa kasus Pasir Laut Takalar tersebut” Ucap Direktur Pukat Sulsel Farid Mama, SH, MH saat dimintai tanggapannya.

Vonis bebas ketiga terdakwa kasus pasir laut di Kabupaten Takalar oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut kata Farid, sangat jelas menelanjangi Kejakasaan Tinggi Makassar dan jelas melukai perjuangan pemberantasan korupsi. 

Kami melihat majelis hakim seakan-akan tidak mempertimbangkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penetapan harga jual pasir laut tersebut bukannya sebelumnya dua terdakwa  merupakan direktur perusahaan penambang yang dimaksud juga diketahui telah menyetorkan uang negara kerugian negara saat di tingkat penyidikan nah seharusnya ini bisa jadi pertimbangan terang Farid.

Iya berharap nantinya tim JPU betul-betul melakukan perlawanan hukum atas vonis bebas ketika terdakwa tersebut dengan mengajukan upaya kasasi.

Kami yakin di tingkat Desa si oleh Mahkamah Agung pasti akan mempertimbangkan adanya kerugian negara dalam kegiatan penetapan harga jual pasir di Takalar tersebut sehingga bisa saja ma akan mengalir putusan bebas tersebut ujar Fari.

Sebelumnya Saba Munawir selaku kuasa hukum Akbar Nugraha Direktur Utama PT banteng laut yang merupakan satu diantara ketiga terdakwa dalam dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020 yang dinyatakan Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor  Makassar Rabu 27 Desember 2023 mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Dia menyebut dengan putusan bebas tersebut kliennya mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan sejak awal.

Fakta-fakta selama persidangan menurut Munawir terkuat bahwa kliennya hanya wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai apa yang menjadi Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Takalar dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi ucap Munawir usai mengikuti pembacaan putusan.

Iya mengaku dari awal pihaknya yakin jika kliennya tidak bersalah karena telah membayarkan kewajiban pajak sesuai yang diperintahkan oleh pemerintah Kabupaten Takalar.

Adapun pengurangan Ketetapan Pajak yang dimaksud kata dia telah melalui proses rapat tim terpadu yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah.

Nah yang aneh Setda pada saat itu selaku pimpinan rapat dalam pengurangan pajak tidak tersentuh hukum sama sekali ujar Munawir.

Ada apa dengan pejabat tersebut sampai tidak tersentuh hukum klien kami yang diproses meskipun pada akhirnya klien kami pun dibebaskan oleh majelis hakim karena dianggap tidak bersalah Munawir menambahkan.

Saat Kejati Sulsel menetapkan Faisal Sahing sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada badan pengelolaan keuangan daerah bpkd Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 Kamis 27 juli 2023

Faisal ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP

Usai ditetapkan sebagai tersangka Faisal sahih kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas kelas 1A Makassar terhitung sejak 27 juli hingga 15 Agustus 2023

Penahanannya berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Nomor print 125/p.4.5/sd. 1/07/2023 tanggal 27 juli 2023

Peran Faisal sahing dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) Kabupaten Takalar ini, yakni sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Ghazali Mahmud Hasbullah dan Akbar Nugraha yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka

Kasus ini bermula dari adanya surat permohonan keringanan pajak Kepada Bupati Takalar pada dua oktober 2020 yang diajukan oleh tersangka Akbar Nugraha selaku Direktur Utama PT banteng laut Indonesia seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut

Belakangan diketahui jika isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilainya bertentangan dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang penerapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah provinsi Sulawesi Selatan dan pasal 5 ayat 3 peraturan Bupati Takalar nomor 09. a tahun 2017 tanggal 16 mei 2017 tentang pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta dalam Pasal 6 ayat 3 peraturan Bupati Takalar nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan

Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik

Permohonan tersangka Akbar Nugraha selanjutnya diproses atau dibahas oleh tersangka Faisal sahing bersama dengan tersangka Hasbullah saat itu menjabat sebagai kepala bpkd Takalar tepatnya periode 2020

Setelah itu, Surat Ketetapan Pajak daerah dalam kurung SKPD diterbitkan oleh Ghazali Mahmud kepada PT banteng laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp 7.500 per meter kubik

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7.061.343.713 berdasarkan hasil audit inspektorat Sulsel tepatnya bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.(*)

Posting Komentar untuk "Putusan Bebas Tiga Terdakwa Cederai Supremasi Hukum"