Dalam tuntutannya, Eko Wahyudi bersama puluhan kontraktor, didampingi oleh kuasa hukumnya Mukhawas Rasyid, SH, MH, mengecam lambannya pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp30 miliar oleh pemerintah Kabupaten Bone.
Para kontraktor mempertanyakan alasan pemerintah setempat yang dinilai belum menjalankan kewajibannya untuk melunasi utang atas pekerjaan fisik yang telah diselesaikan.
Menurut Eko Wahyudi, sebagai pemimpin asosiasi, pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak membayar hak para kontraktor.
Yang namanya proyek yang telah berkontrak berarti sudah ada anggarannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkan. SPM sebesar Rp30 miliar jangan lagi dijadikan utang karena sudah terproses di akhir tahun. Jangan bodohi kami,” tegas Eko Wahyudi.
Eko Wahyudi juga menyoroti penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking dalam proyek-proyek tersebut, yang notabene dananya telah dicairkan 100 persen oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah Kabupaten Bone untuk tidak melunasi utang tersebut, mengingat anggaran dananya sudah jelas dan ditempatkan secara tepat.
Dalam ultimatumnya, Eko Wahyudi memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2024 kepada pemerintah Kabupaten Bone untuk segera mencairkan SPM yang telah masuk.
Ancaman dilayangkan bahwa jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, mereka akan menggelar demonstrasi besar dengan melibatkan puluhan ribu massa. Aksi tersebut direncanakan untuk menyegel Kantor Keuangan Daerah dan Kantor DPRD Bone.
“Apa yang menjadi tuntutan kami bukanlah persoalan pribadi, ini merupakan persoalan untuk menyambung hidup kami.
Para tukang dan buruh yang belum dibayar upahnya, serta rekanan yang barang-barangnya belum dibayar, semua menghadapi kesulitan ekonomi. Kami sudah mengajukan pencairan dana di keuangan, tapi tidak diproses oleh Keuangan Daerah sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Bone segera menanggapi permasalahan ini dan meminta DPRD Bone untuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar berkas pencairan segera diproses.
Eko Wahyudi mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan dugaan terjadinya penyelewengan keuangan negara jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Firman, salah satu kontraktor di Kabupaten Bone, mendesak pemerintah setempat untuk segera mencairkan dana proyek yang sudah selesai dan masuk Surat Perintah Membayar (SPM).
Firman menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Bone tidak dapat lagi menggunakan alasan kekurangan anggaran, karena Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking sudah cair 100 persen.
DAU Earmarking tersebut melibatkan anggaran proyek seperti PPPK sebesar Rp78 Miliar, pendidikan sebesar Rp111 Miliar, kesehatan Rp116 Miliar, dan pekerjaan umum Rp20 Miliar. Firman menekankan bahwa sebagian besar proyek yang dikerjakan oleh kontraktor merupakan DAU Earmarking, bukan anggaran lainnya, dan dana sudah jelas cair.
“Jangan lagi berdalih ada anggaran yang tidak tertransfer, rata-rata proyek yang dikerjakan kontraktor adalah DAU Earmarking bukan anggaran lain. Dananya jelas sudah cair, jadi jangan lagi bohongi kami,” tegas Firman.
Ia juga meminta agar semua SPM yang masuk segera dibayarkan dan tidak dijadikan utang. Firman menegaskan bahwa proyek-proyek yang masih berjalan dan belum selesai bisa dijadikan utang, tetapi yang sudah selesai dan sudah masuk SPM tidak boleh ditunda pembayarannya hingga akhir tahun 2023.
“Dana itu adalah hak kami. Kita ingin cairkan dengan jumlah yang banyak karena banyak yang mau diselesaikan,” tambahnya.
Firman juga mengungkapkan kendala dalam proses pencairan dana proyek, terutama terkait biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor.
Mulai dari biaya cetak, fotokopi, hingga materai, kontraktor menghabiskan hingga Rp30 juta per kegiatan. Ia berharap pemerintah Kabupaten Bone memahami kesulitan yang dihadapi oleh kontraktor dalam mengurus proses SPM.
Tak hanya itu, Firman menuntut agar evaluasi proyek tidak hanya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tetapi juga manajemen Bank BPBD. Kontraktor merasa kesulitan karena pembatasan dana yang ingin dicairkan, padahal dana tersebut merupakan hak mereka.
“Saya harap pemerintah bisa merealisasikan pencairan dana proyek ini paling lambat tanggal 31 Januari 2024. Ini adalah ultimatum dari kami,” tutup Firman.
Kuasa Hukum Asosiasi Kontraktor Bone, Mukhawas Rasyid, SH, MH, memberikan ultimatum tegas kepada pemerintah Kabupaten Bone untuk segera menyelesaikan hak-hak para kontraktor yang telah terbengkalai.
Ancaman ini tidak hanya berhenti pada tuntutan perdata, melainkan mencakup potensi konfrontasi dengan penegak hukum, termasuk Polda Sulsel.
Menurut Mukhawas Rasyid, persoalan ini muncul sebagai akibat dari kurangnya kebijakan dan kecermatan pemerintah Kabupaten Bone dalam mengelola anggaran daerah.
Ia menyoroti bahwa setiap program kegiatan seharusnya telah memiliki alokasi anggaran yang cukup, namun pada kenyataannya, kegiatan fisik telah dilaksanakan sementara dana belum dicairkan.
“Dalam hal ini, ada indikasi adanya permainan dan dugaan serius akan penyalahgunaan anggaran. Jika pemerintah Kabupaten Bone tidak menanggapi tuntutan ini.
Mereka tidak hanya akan menghadapi masalah perdata, tetapi juga potensi tindakan pidana yang dapat diberlakukan terhadap pemerintah daerah,” tegas Mukhawas Rasyid.
Beliau juga menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh dan harus segera mendapatkan perhatian serius. “Kami tidak main-main.
Pemerintah harus menyadari bahwa pengelolaan anggaran adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Banyak program yang seharusnya menjadi prioritas, tetapi malah terabaikan,” tambahnya.
Mukhawas Rasyid juga menyoroti kebijakan yang dinilai tidak proporsional, seperti penggunaan anggaran untuk pembelian mobil dinas dan keperluan yang dianggap tidak mendesak, seperti pembelian songkok recca untuk petinggi Polda saat berkunjung ke Bone.
Semua ini, menurutnya, memberikan beban ekstra kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang pada akhirnya merugikan para kontraktor.
“Dalam situasi ini, OPD seolah ‘dirampok’ untuk memenuhi kebutuhan yang tidak esensial, sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran hak-hak kontraktor di Bone. Ini harus dihentikan, dan kami memberi atensi kepada pemerintah agar segera menyelesaikan masalah ini dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Andi Idris Rahman, berkomitmen untuk mengawal dan mempercepat penyelesaian persyaratan pencairan anggaran proyek fisik para kontraktor.
Pernyataan ini dilontarkan menyusul penerimaan aspirasi dari sejumlah kontraktor yang tengah menghadapi kesulitan dalam pembayaran tagihan.
“Andi Idris Rahman, anggota DPRD Kabupaten Bone yang menerima aspirasi tersebut, berjanji akan mengawal terus apa yang menjadi tuntutan para kontraktor.
Bahkan dia memerintahkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) agar segera memanggil para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk perbankan, untuk melakukan rapat kerja gabungan dalam menyikapi hal ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Andi Idris Rahman menekankan perlunya menyelesaikan persyaratan pencairan anggaran proyek fisik para kontraktor agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran pada bulan Januari 2024.
“Apa yang menjadi persyaratan untuk pencairan anggaran untuk proyek fisik para kontraktor segera diselesaikan, sehingga bulan Januari ini tidak ada lagi tertinggal. Kasian para kontraktor tidak tidur karena banyak tagihan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Idris Rahman menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak membayar hak-hak yang seharusnya diterima oleh para kontraktor. Menurutnya, proyek yang sudah terkontrak berarti sudah ada anggarannya, sehingga penyelesaian administrasi harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Jadi kalau Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diproses, tidak ada alasan tidak dibayar. Jadi saya minta ini diselesaikan paling lambat 31 Januari 2024,” pungkas Andi Idris Rahman, menandaskan urgensi penyelesaian masalah ini demi keberlanjutan proyek dan kesejahteraan para kontraktor yang terlibat.
Wakil Ketua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Indra Jaya, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 yang sudah ditetapkan. Dalam pernyataannya, Indra Jaya bahkan mengancam akan melibatkan pihak kepolisian jika pembayaran tidak segera dilakukan.
“APBD 2023 sudah ditetapkan, maka tidak ada alasan wajib dibayarkan. Saya tegaskan harus dibayarkan. Kalau tidak dibayar, saya minta polisi mengusutnya,” ujar Indra Jaya dengan tegas.
Menurutnya, proses pembayaran harus dilakukan segera dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saldo yang terdapat di Kas Daerah harus diproses dengan cepat agar tidak menimbulkan keraguan atau tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Saldo yang ada di Kas Daerah segera diproses sesuai dengan aturan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan,” tambahnya.
Indra Jaya juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menekankan bahwa DPRD Kabupaten Bone akan terus mengawasi pelaksanaan APBD dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat secara optimal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar APBD ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat Kabupaten Bone.
Tidak ada toleransi terhadap ketidaktransparanan dan ketidakakuntabilitasan dalam penggunaan dana publik,” tutup Indra Jaya.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, A. Irsal Mahmud, SHut MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah taktis guna menyelesaikan permasalahan pembayaran kontraktor yang masih tertunda.
Menurut A. Irsal Mahmud, pada tahun 2023, terdapat tiga kali pertemuan dengan para kontraktor, bahkan ada yang baru saja bertemu hari ini.
“Sebagai kepala badan keuangan, saya menjelaskan bahwa pencairan perjanjian kontrak antara pemerintah daerah dengan kontraktor adalah kewajiban, namun pada tanggal 29 Desember 2023, sisa kas hanya sekitar Rp4 Miliar,” ungkapnya.
Pada tanggal tersebut, A. Irsal Mahmud menyadari bahwa beberapa teman belum menyelesaikan SPM mereka di beberapa kantor.
“Saya katakan pada malam itu bahwa kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk pembayaran karena sisa kas yang terbatas, yaitu sekitar Rp4 Miliar, sementara rencana permintaan yang masuk mencapai Rp20 Miliar,” tambahnya.
Untuk menangani masalah ini, pada tanggal 2 Januari, A. Irsal Mahmud mengeluarkan surat kepada seluruh perangkat daerah untuk mendata kontraktor yang belum dibayar. “Surat ini harus masuk ke keuangan paling lambat pada tanggal 5 Januari,” tandasnya.
A. Irsal Mahmud juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan SPM di kantornya, dengan jumlah kurang lebih Rp 65 Miliar.
Pada tanggal 2 Januari, kami berhasil menerima dana transfer sekitar Rp76 Miliar, dan sisa kas tahun 2023 sebanyak Rp11 Miliar sehingga saldo untuk tahun 2023 mencapai Rp 87 Miliar. Kami berupaya keras untuk membayar secepatnya,” tuturnya.
A. Irsal Mahmud menyampaikan bahwa langkah-langkah taktis yang dilakukan di bidang keuangan sudah dilakukan dengan kerja keras dari Kepala Bidang dan akan segera diselesaikan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembayaran pada bulan Januari ini, dan proses perencanaan di APBD 2024 juga harus kami lakukan dengan baik untuk menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Ketua Assosiasi Kontraktor Bone Ancam Pidanakan Pemkab Bone"