Tator Utara Media Duta,- - Kembali Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang berulah lagi, setelah sebelumnya viral permalukan Camat Rantepao Jeniaty Rike.
Kabar terbaru, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang secara mendadak membatalkan Surat Keputusan atau SK pengangkatan pejabat baru 147 ASN termasuk Kepala Sekolah dan Kepala UPT Puskesmas.
Mirisnya lagi, 147 ASN ini baru empat hari dilantik dan menjabat jabatan barunya tetapi kini dibatalkan statusnya melalui SK Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Tribun Toraja pada Jumat (29/3/2024), pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 mengenai Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.
Surat Keputusan tersebut terkait mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat, dan Pejabat Fungsional.
Sebelumnya, 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV telah dilantik dan mengambil sumpah di hadapan Bupati Toraja Utara serta tamu undangan lainnya di Ruang Pola Kantor Bupati di Marante pada Jumat (22/3/2024) pekan sebelumnya.
Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, membenarkan adanya Surat Keputusan pembatalan tersebut.
"Iya, benar dibatalkan SK sebelumnya. Yang berhak membatalkan adalha Bupati Toraja Utara itu sebelumnya (dengan menerbitkan SK pembatalan)," kata Salvius kepada Tribun Toraja.
Menurut Salvius, SK Nomor 800.1.3.3.24 ini berisi 7 poin yang membatalkan putusan sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat pekan lalu.
Disebutkan bahwa 147 pejabat sebelumnya dilantik terdiri dari 8 orang Camat, 9 lurah, 3 Kapala Bagian (Kabag), 7 Sekretaris Dinas (Sekdis), 9 Sekretaris Kecamatan (Sekcam), 25 Kepala Bidang (Kabid), 15 Kepala Sub Bagian, 13 Kepala Seksi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas, dan 5 Pengawas serta Auditor.
Pembatalan 7 Putusan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara :
1. Nomor 821.22-008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
2. Nomor 821.22-009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
3. Nomor 821.22-010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara
4. Nomor 821.22-011 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
5. Nomor 821.22-012 tentang Pengangkatan Guru/Kepala Sekolah Menjadi Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
6. Nomor 821.22-013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
7. Nomor 821.22-014 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana kedalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Kekecewaan ASN
Pembatalan ini mengejutkan sejumlah ASN di lingkup Pemkab Toraja Utara.
Apalagi, mereka baru 4 hari menempati posisi barunya setelah melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari pejabat lama dan pejabat baru.
Bahkan banyak yang telah mengadakan ibadah syukuran atas pelantikan tersebut.
Mendengar kabar pembatalan pelantikan tersebut, banyak ASN lingkup Toraja Utara yang kecewa.
Salah satunya GA. Ia mengatakan bahwa dirinya serta keluarganya beberapa hari lalu telah mengadakan ibadah syukuran akan pelantikan tersebut.
"Jujur saya kecewa hingga malu, bayangkan sudah ibadah syukuran atas pelantikan eh tiba-tiba dibatalkan," ucapnya kepada Tribun Toraja, Jumat (29/3/2024) siang.
Hal senada disampaikan oleh RZ. Ia mempertanyakan kebenaran SK yang terbaru itu.
"Jujur saya kira hanya desasdesus, ternyata benar bahwa dibatalkan. Tentu saya kecewa, tapi mau diapa saya hanya bawahan (ASN) saja," tuturnya.
Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, mengatakan dengan dikeluarkannya SK tersebut, pejabat kembali ke posisi sebelumnya.
"Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” kata Salvius.
Keputusan Bupati Toraja Utara gegara Pilkada?
Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, mengungkapkan pembatalan Surat Keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang dilanggar.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Yang berhak membatalkan adalah Bupati Toraja Utara itu sendiri. Pertimbangan dari tim di Pemkab Toraja Utara karena (bisa melanggar) Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ucapnya.
Dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berisi tentang rentang waktu dimana larangan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri.
Jika merujuk pada PKPU, jadwal penetapan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada 22 September 2023 nanti.
Jika ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal penetapan pasangan calon Pilkada itu jatuh pada 21 Maret 2024.
Artinya, dengan pelantikan 22 Maret 2024 kemarin bisa menjadi sandungan bagi Yohanis Bassang jika nantinya akan maju lagi pada Pilkada Serentak Toraja Utara 2024 nanti.
"Awalnya kami dari Pemkab Toraja Utara termasuk Kepala BKPSDM Toraja Utara, Cornelia Untung Seru, dan dari bidang hukum merasa sudah cocok dan ternyata ada kekeliruan, mohon dimaafkan namanya manusia tidak lepas dari kekhilafan," tutur Salvius.
“Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” tambahnya.
Diketahui, dalam beberapa kali kesempatan, Bupati Toraja Utara yang akrab disapa Ombas itu menyatakan akan maju pada Pilkada Toraja Utara 2024 nanti.
Bupati Ombas yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara ini telah mendapa rekomendasi dari DPP Partai Golkar.
Bahkan, tim Ombas telah bergerak dengan menyebar sejumlah spanduk ataupun Baliho di sejumlah lokasi strategis di Toraja Utara, khususnya di Kota Rantepao.
Seperti baliho yang berisi gambar Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, bertulisankan "Rakbisa Squad", Yohani Bassang For Torut 2024 - 2029, Lanjutkan Pengabdian Terbaik".
Yohanis Bassang Viral Permalukan Camat Rantepao
Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty mengundurkan diri dari jabatannya diduga karena tersinggung dipermalukan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang di muka umum.
Dan berikut sosok Yohanis Bassang Bupati Toraja Utara yang tengah berseteru dengan Jeniaty Rike Ekawaty, Camat Rantepao.
Sebelumnya dikabarkan Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty mundur dari jabatan lantaran merasa dipermalukan Yohannis Bassang saat Apel Gabungan di Lapangan Bakti Rantepao, Senin (11/12/2023).
Pada Apel tersebut, Yohanis Bassang diketahui memarahi Jeniaty terkait isu terkait pembelian payung.
Sebelumnya, seluruh ASN diminta untuk membeli payung dengan harga Rp100 ribu, yang nantinya akan digunakan untuk mendanai perayaan Natal di Pemda Toraja Utara.
"Saat itu, pak Bupati mempertanyakan sudah sampai mana progres penjualan payung tersebut," kata JG, salah satu kepala seksi di jajaran Pemkab Toraja Utara, Kamis (14/12/2023).
Camat Rantepao kemudian mendekati bupati di atas panggung dengan maksud menjelaskan perihal tersebut.
Di tengah situasi tersebut, Ombas, atau Bupati Toraja Utara, terlihat marah dan mengusir Camat Rantepao dari panggung.
Ombas juga dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Camat Rantepao.
"Tapi saya dengar kabar katanya Pak Bupati mengatakan dia tidak marah, hanya melarang Ibu Jeny mendekat karena podium dan sekitar podium itu sangat licin, banyak genangan air habis hujan," ucap JG.
Pernah Diperiksa KPK
Yohanis Bassang pernah diperiksa oleh KPK pada 18 Oktober 2022.
Kala itu, Yohanis Bassang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.Yohanis Bassang diperiksa lantaran ia pernah menjadi Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
Setelah diperiksa selama 12 jam, Yohanis Bassang mengaku tidak mengetahui kaitan dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ini.
Ia hanya mengatakan pencanangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dimulai pada tahun 2015.
"Enggak tahu sama sekali. Itu kan programnya itu mulai tahun 2015, tapi saya enggak tahu sama sekali. Saya tidak ditanya soal itu, hanya yang lain saja, masalah pilkada mana berapa pasang, berapa putaran, berapa kemenangan suaranya, sekitar itu doang," kata Yohanis yang menjalani pemeriksaan nyaris 12 jam.
Yohanis mengaku ditanya sebanyak 15 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Kata dia, tidak ada dokumen yang dikonfirmasi kepada dirinya oleh tim penyidik."Tidak ada, tidak ada dokumen satupun," katanya.(*)
Posting Komentar untuk "Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Batalkan SK 147 ASN Yang Baru Empat Hari Dilantik tribunx logo"