Farid Mamma, S.H., MH Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Terkait Dugaan Penggelapan Kliennya

Advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners

Makassar, Media Duta,- Advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners, mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keberatan hukum kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan, melalui Dirkrimum Polda Sul-Sel, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya, Ruslan, (5/3). 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Farid Mamma, S.H., M.H. dan Alfiansyah Farid, S.H., disebutkan kronologis peristiwa yang menimpa klien mereka.

Klien mereka, Ruslan, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/917/VIII/2023/SULSEL/RESGOWA/SPKT tanggal 31 Agustus 2023. 

Kasus tersebut berkaitan dengan kesepakatan kerja sama pembangunan rumah pribadi dua lantai pada tahun 2020 antara klien dan pihak pelapor, Pr. Herlina. 


Meskipun telah dilakukan kesepakatan, pembangunan terhenti karena tidak disediakannya dana oleh pihak pelapor, sehingga klien mengalami kerugian.


Selain itu, klien juga mengalami intimidasi oleh pihak pelapor untuk menandatangani surat pernyataan penyelesaian pembangunan rumah, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengakhiri kontrak secara sepihak oleh pihak pelapor. 


Meskipun klien bersedia melanjutkan pembangunan sesuai dengan surat pernyataan tersebut, namun klien tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan oleh pihak pelapor.


Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners memohon kepada pihak kepolisian untuk memanggil penyidik yang menangani kasus ini serta melakukan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan kasus ini. Mereka juga menekankan bahwa klien mereka tidak pernah diberikan bukti pengambilan uang oleh pihak pelapor.

Permohonan ini disampaikan dengan harapan agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Posting Komentar untuk "Farid Mamma, S.H., MH Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Terkait Dugaan Penggelapan Kliennya"