Penentuan Pemenang Capres/Cawapres Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Andi Asrulzain, SH Avokad/Pengacara Senior Sulawesi Selatan.

Ass.- Menanggapi pertanyaan kapan Penentuan Capres/ Cawapres.- (dari Bpk / sdr.Kama ).

- M A K A jawabannya  adalah bahwa, harus menunggu hasil Keputusan Majelis Hakim  Mahkamah Konstitusi (MK).

-  Berhubung Team Hukum paslon N0.1 AMIN ( Anis Baswedan /Muhaimin Iskandar ) tengah  mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan  Pemilu Tgl.14 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) .

- Sampai dengan akhirnya berakibat adanya perbedaan  hasil perhitungan suara secara real count antara  Team Hukum AMIN dgn  KPU yang nota bene memenangkan Capres/Wacapres paslon N0.2 ( Prabowo Subianto / Gibran ).- J a d i Kpts.

Majelis Hakim MK itulah nantinya secara yuridis setelah mengadili akan  MEMUTUSKAN dan Menyatakan   Paslon N0.2 ( Prabowo Subianto / Gibran )  adalah SAH ATAU  TIDAK SAH ATAU  BATAL sebagai  Presiden dan Wakil Presiden  terpilih dlm Pemilu 14 Maret 2024.

- Kalau  Sekarang ini baru dikatakan  Paslon N0.2  menang sebagai Capres/Cawapres dalam Pemilu tgl 14 Maret 2024 sesuai hasil perhitungan  suara KPU.

- Tetapi oleh karena Team Hukum AMIN mengajukan gugatan ke MK-Sehingga  nantinya Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Keputusan yang mempunyai kekuatan mengikat secara sah menurut hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

- Dimana baru dapat diketahui dalam waktu 14 (empat belas) kedepan terhitung Gugatan Team Hukum AMIN terdaftar di MK .

-Demikian semoga bermanfaat (Andi Asrulzain).- wass.-

Posting Komentar untuk "Penentuan Pemenang Capres/Cawapres Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi"