Andi Asrulzain, SH Avokad/Pengacara Senior Sulawesi Selatan.
Ass.- Menanggapi pertanyaan kapan Penentuan Capres/ Cawapres.- (dari Bpk / sdr.Kama ).- M A K A jawabannya adalah bahwa, harus menunggu hasil Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Berhubung Team Hukum paslon N0.1 AMIN ( Anis Baswedan /Muhaimin Iskandar ) tengah mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu Tgl.14 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) .
- Sampai dengan akhirnya berakibat adanya perbedaan hasil perhitungan suara secara real count antara Team Hukum AMIN dgn KPU yang nota bene memenangkan Capres/Wacapres paslon N0.2 ( Prabowo Subianto / Gibran ).- J a d i Kpts.Majelis Hakim MK itulah nantinya secara yuridis setelah mengadili akan MEMUTUSKAN dan Menyatakan Paslon N0.2 ( Prabowo Subianto / Gibran ) adalah SAH ATAU TIDAK SAH ATAU BATAL sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dlm Pemilu 14 Maret 2024.
- Tetapi oleh karena Team Hukum AMIN mengajukan gugatan ke MK-Sehingga nantinya Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Keputusan yang mempunyai kekuatan mengikat secara sah menurut hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
- Dimana baru dapat diketahui dalam waktu 14 (empat belas) kedepan terhitung Gugatan Team Hukum AMIN terdaftar di MK .
-Demikian semoga bermanfaat (Andi Asrulzain).- wass.-
Posting Komentar untuk "Penentuan Pemenang Capres/Cawapres Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi"