Jeneponto Media Duta,- Rumah dinas (rumdis) diduga menjadi korban pembongkaran oleh Eks Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin.
Rumdis tersebut berlokasi di kawasan Rujab Bupati, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Intinya tidak ada izin dari Kabid Asset, dari bupati dari siapa pun tidak ada izin, terkait rumah dinas yang dirubah oleh Dokter Capa' (sapaan Syafruddin Nurdin)," ujar Kabid Asset Pemkab Jeneponto, Badaintang, Kamis (21/3/2024).
Meski tak menyebut secara spesifik, namun rumdis tersebut mengalami banyak perubahan.
Bangunan fisik rumah diduga dirobohkan dan diubah menjadi ruang terbuka dilengkapi kursi.
Kendati demikian, aset negara sejatinya tidak boleh diubah bentuk maupun membangun bangunan tanpa izin.
Jika itu dilakukan, artinya mantan pejabat lingkup Pemda Jeneponto itu telah melanggar aturan.
"Saya kira kalau ada yang mengubah bangunan rumah dinas lalu kemudian dia minta ganti rugi itu tidak bisa, kalau ada izinnya berarti dia berhak menerima ganti rugi," ucapnya.
Karena memang di Surat Izin Penghunian (SIP) sudah ada memang disitu tertulis tidak boleh merubah tanpa seijin Bidang Asset," terangnya.
Berdasarkan aturan, BPKAD Jeneponto berhak mencabut izin penghunian serta mengosongkan paksa rumah dinas yang dihuni Syafruddin Nurdin.
Informasi dihimpun, rumah dinas Syafruddin Nurdin telah dihuni selama kurang lebih 10 tahun.
Saat itu, dirinya masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto dan menjadi Sekda.
Kini Syafruddin Nurdin harus meninggalkan jabatan Sekda dan menjadi Fungsional Ahli Utama di lingkup Pemkab Jeneponto.
Rumah Dinas di Jeneponto Masih Dihuni Pensiunan Pejabat, Disurati Berkali-kali Tetap 'Ogah' Keluar14 unit rumah dinas (rumdis) masih dihuni pensiunan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Semuanya tersebar di berbagai tempat di pusat Kota, Kecamatan Binamu.
"Ada sekitar 14 yang saya tahu sementara," kata Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Badaintang kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/3/2024) siang.
Ia mengungkapkan, kebanyakan rumah tersebut dikuasai purna bakti dari dinas pertanian.
Tercatat, sebanyak 10 rumah dinas belum dikosongkan di wilayah Kelurahan Monro-monro atau lebih dikenal dengan nama lawas 'Jeneponto Lama'.
"Jeneponto Lama ada 10 yang dikuasai oleh pihak pensiunan dinas pertanian, ada juga dari kejaksaan, pegawai lembaga masih dipakai, di Jalan Pahlawan ada empat termasuk rumah mantan Kadis Koperasi," ucapnya.
Mirisnya kata Badaintang, mantan Kadis Koperasi Jeneponto Zubair yang kerap disurati tak pernah menunjukkan sikap kooperatif.
"Sudah beberapa kali saya menyurat bahkan pernah saya eksekusi tapi tetap dia (Zubair) tidak mau keluar," sesalnya.
Di Jl Pelita, satu aset rumah dinas milik Pemda Jeneponto kini ditempati lembaga Kompi Pengawal (Kiwal) namun tanpa izin.
Dulunya, rumah tersebut di pinjam pakaikan ke salah satu lembaga sebelum akhirnya ditinggal.
"Dia sendiri masuk itu tanpa izin, napake lagi jual-jualan, saya sudah surati itu (Kiwal) suruh keluar," pungkasnya.
Sebanyak 14 kendaraan dinas (randis) dipinjamkan pada pejabat belum dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Badaintang di Kantornya Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Senin (18/3/2024).
"Ada sekitar 14 mobil, ada 11 orang saya surati, dua orang merespon dan satu sudah ditarik," kata Badaintang kepada Tribun-timur.com.
Ia mengungkapkan, 11 orang itu berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beberapa diantaranya bahkan memiliki dua randis. Disebutkan, salah seorang pensiunan pejabat membawa kabur aset daerah itu ke luar kota.
"Saya sudah surati juga, saya tidak tahu sejak kapan dia ke Kendari, tapi ada pemberitaan dari keluarganya tapi katanya ada di Kendari," ucapnya.
Mobil harga tertinggi kata Badaintang, adalah randis yang dipinjamkan ke mantan Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula atau Karaeng Gassing.
"Yang paling mahal itu mobil Pajero Sport Dakar sampai sekarang belum dikembalikan Karaeng Gassing (Muh Kasmin Makkamula)," terangnya.
Pendataan randis sudah berlangsung sejak 2017 dan telah dilakukan penyuratan hingga berulang kali.
Hanya saja, kebanyakan purna pejabat malah tebal muka dan tetap cuek.
"Pendataannya sejak tahun 2019, ada tahun 2017 sampai sekarang, ada juga mobil camat dari tahun 2000-an (belum dikembalikan)," urainya.
Sementara itu, mobil dinas mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir sempat viral menggunakan plat gantung beberapa waktu lalu tengah dalam proses lelang.
Mobil tersebut adalah jenis Fortuner putih ditilang oleh Polantas Polres Gowa.
"Sementara ini lelangnya saya sudah kirim ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," pungkasnya.
Viral mobil mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir ditilang Satlantas Polres Gowa.
Mobil tersebut ditilang karena memakai plat gantung atau plat palsu saat melintas di Jl Hos Cokroaminoto, Kabupaten Gowa.
Dari informasi beredar, Paris Yasir berada di mobil bersama sopirnya.
Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan mobil dinas.Padahal masa jabatan Paris Yasir sudah habis.
Ia sudah tidak menjabat sebagai Wakil Bupati Jeneponto
Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Hamsal membenarkan hal tersebut.
Ipda Hamsal menjelaskan kejadian itu di Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10.30 Wita.
Kala itu, Satlantas Polres Gowa tengah melaksanakan mobile hunting.
"Menemukan salah satu kendaraan Fortuner putih dicurigai menggunakan plat gantung," katanya di Posko Lantas Polres Gowa, Rabu (7/2/2024)
Lanjutnya, mobil tersebut dihentikan polisi.
Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.
"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya
Polisi pun meminta sopir turun dari kendaraannya.
"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya
Menurut, sang sopir alasan menggunakan plat gantung untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan plat merah.
Karena melanggar, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.
Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalu lintas.
"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.
Ia pun mengimbau pengadara motor ataupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan berlaku. (*)
Posting Komentar untuk "Rumah Dinas Eks Sekda Jeneponto Robohkan Bangunan Asli"