Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno
  • Beranda
Media Duta Online

Media Duta Online

Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Media
    • Riwayat Organisasi
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
Beranda / HUKUM

Polda Sulteng Periksa Ratusan Kepala Desa Terkait TTG

Maret 01, 2024 Posting Komentar

KABID Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Djoko Wienartono saat ditemui jurnalis media ini, Rabu (28/2/2024).  
Palu Media Duta,– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono saat ditemui jurnalis media ini, Rabu (28/2/2024) mengatakan, sejauh ini penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi, termasuk kepala desa (kades) sebanyak 116 orang.
Tak hanya kades, pihak swasta dan bahkan eks Bupati Donggala, Kasman Lassa juga telah diperiksa penyidik terkait kasus TTG tersebut.

Dalam kasus TTG itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mardiana (M) dan Dee Lubis (DL).

Penetapan tersangka M dan DL dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Meski sudah dua kali diperiksa, namun penyidik kembali akan memeriksa mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa sebagai saksi dari para tersangka kasus TTG tersebut.
“Iya (Kasman Lassa akan diperiksa kembali) menjadi saksi terkait para tersangka tersebut,” tuturnya.

Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara dari kasus TTG tersebut sebesar Rp1.873.509.827.

Tersangka DL merupakan Asisten III Pemerintah Kabupaten Donggala, sementara M adalah Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama.

Sementara itu sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulteng, Sarifuddin Sudding menyatakan, semua pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kasus dugaan korupsi TTG dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kita baca undang-undang tindak pidana korupsi, itu jelas, setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi diancam pidana enam tahun dan denda.

 Itu di pasal 2,” katanya saat silaturahmi dengan ratusan masyarakat Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala pada Selasa (23/1/2024) malam.

“Kalaupun kita tidak mengambil manfaat dari hasil itu, tapi memberikan ruang orang untuk memperkaya diri maka kita bisa dijerat dengan pasal 55, turut serta melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Menurut Sarifuddin Sudding, Polda Sulteng pasti akan mengembangkan penanganan kasus korupsi TTG tersebut. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka baru.

Dia mengatakan, polisi harus bisa mengejar siapa saja tersangkanya, kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya dan siapa yang membantu hingga terjadi kasus itu.

“Yang namanya kasus korupsi pasti dikembangkan, pasti mengembang. Saya dapat info sudah ada tersangkanya, salah satunya Lubis dan satu perempuan. 

Kasus ini sedang diproses di polda kemungkinan akan ada tersangka baru. 
Ini akan dikejar kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya, siapa pelakunya, dan siapa yang membantu melakukan, karena dalam hukum dikejar semua itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus TTG ini juga sudah dilaporkan ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mardiana selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama penyedia 35 item barang di antaranya :

Seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat moncer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta. CAL.

Lokasi:

Berbagi :

Posting Komentar untuk "Polda Sulteng Periksa Ratusan Kepala Desa Terkait TTG "

Postingan Lebih Baru
Postingan Lama

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Memasuki bulan Suci Ramadhan 1447 H, bulan yang penuh rahmat, hidayah, berkah dan ampunan, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus bila dalam berinteraksi selama ini ada tutur-kata maupun tingkah-laku dari kami yang salah ataupun hilaf. Semoga kita dapat melakukan rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadhan 1447 H dalam keadaan sehat wal afiah di bawah ridho dan lindungan Allaah SWT, Aamiin YRA. Wassalam Drs. P. Aripudding Malinta beserta keluarga

Mengenai Saya

Drs.P Aripudding Malinta Lihat profil lengkapku

Dijual Cepat

Sebidang tanah dengan luas

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Pengaduan

Pengaduan

Paling Banyak Dibaca

Trump Mengunjungi Rumah Duka di Israel Setelah Benjamin Netanyahu Dilaporkan Tewas dalam Serangan Rudal Iran
Trump Mengunjungi Rumah Duka di Israel Setelah Benjamin Netanyahu Dilaporkan Tewas dalam Serangan Rudal Iran
 Militer AS Diambang Kekacauan, 30 Jenderal   Menolak Perintah Donald Trump
Militer AS Diambang Kekacauan, 30 Jenderal Menolak Perintah Donald Trump
Perdana Menteri Israel Netanyahu Resmi Dinyatakan Meninggal Dunia...
Perdana Menteri Israel Netanyahu Resmi Dinyatakan Meninggal Dunia...
Serunya Reuni Syawal 1447H Alumni 1980 SMPN 1 Parepare di Pantai Lumpue
Serunya Reuni Syawal 1447H Alumni 1980 SMPN 1 Parepare di Pantai Lumpue
Gubernur Sulsel dan Mentan Salat Idul Fitri di Bakungnge di Bone
Gubernur Sulsel dan Mentan Salat Idul Fitri di Bakungnge di Bone
Anggun dan Berkelas: Pesona Ines Titi Sari, Putri Cantik Jenderal Gatot Nurmantyo
Anggun dan Berkelas: Pesona Ines Titi Sari, Putri Cantik Jenderal Gatot Nurmantyo
Rahasia di Balik Jeruji Seorang Narapidana Minta Bertemu Putrinya Sebelum  Dieksekusi Matiโ€ฆ
Rahasia di Balik Jeruji Seorang Narapidana Minta Bertemu Putrinya Sebelum Dieksekusi Mati…
Vicky Memilih Lebih Baik  Hidup Sederhana Daripada  Makan Uang Haram
Vicky Memilih Lebih Baik Hidup Sederhana Daripada Makan Uang Haram
BKN Menetapkan  Masa Kerja PPPK Bukan Lagi Satu Tahun dan Lima Tahun Tapi 65 Tahun
BKN Menetapkan Masa Kerja PPPK Bukan Lagi Satu Tahun dan Lima Tahun Tapi 65 Tahun
Qatar Menjadi Negara Pertama Yang Mengusir Pasukan Amerika Serikat Dari Tanahnya
Qatar Menjadi Negara Pertama Yang Mengusir Pasukan Amerika Serikat Dari Tanahnya

Arsip

Redaksi

Dewan Penasihat Media Duta :

Dr. H. Sultani, SH.MH
H. Mursalim, SH.MH
Syamsuldini, SH
Andi Asrulzain, SH
H. Abdul Muin Asman, SCH
Malasugi Sewang, SH. MH
Muliyadi Gosari, SH.MH
Fahri Natsir, SH. MH

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Drs.P. Aripudding Malinta
Pemimpin Perusahaan: Hamzah Tompo
Kepala Biro Kota Makassar dan Kabupaten Maros: Ramli.S.Nawir.
Kepala Biro Pangkajene Kepulauan: Ir. Agus Salim
Kepala Biro Kab. Soppeng: Zulfikar
Kepala Biro Kab. Bone: Syamsuddin
Kepala Biro Kab. Wajo: Mas'ud Cani.
Kepala Biro Kab. Gowa: H. Syarifuddin Rahim
Kepala Biro Kab.Takalar: Kamal Raja Muda
Kepala Biro Kab. Jeneponto: Syamsuddin Awing

IKLAN

IKLAN
๐—ฃ๐—”๐—ฆ๐—”๐—ก๐—š ๐—œ๐—ž๐—Ÿ๐—”๐—ก ๐—›๐—จ๐—•. ๐Ÿฌ๐Ÿด๐Ÿญ ๐Ÿฎ๐Ÿฐ๐Ÿฎ ๐Ÿฏ๐Ÿฌ๐Ÿฒ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฑ
https://www.highcpmgate.com/vhi2jk174?key=18f19e286f4d73d7402d6fbc5b13e4a9