• Beranda
Media Duta Online

Media Duta Online

Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Media
    • Riwayat Organisasi
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
Beranda / HUKUM

Polda Sulteng Periksa Ratusan Kepala Desa Terkait TTG

Maret 01, 2024 Posting Komentar

KABID Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Djoko Wienartono saat ditemui jurnalis media ini, Rabu (28/2/2024).  
Palu Media Duta,– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono saat ditemui jurnalis media ini, Rabu (28/2/2024) mengatakan, sejauh ini penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi, termasuk kepala desa (kades) sebanyak 116 orang.
Tak hanya kades, pihak swasta dan bahkan eks Bupati Donggala, Kasman Lassa juga telah diperiksa penyidik terkait kasus TTG tersebut.

Dalam kasus TTG itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mardiana (M) dan Dee Lubis (DL).

Penetapan tersangka M dan DL dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Meski sudah dua kali diperiksa, namun penyidik kembali akan memeriksa mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa sebagai saksi dari para tersangka kasus TTG tersebut.
“Iya (Kasman Lassa akan diperiksa kembali) menjadi saksi terkait para tersangka tersebut,” tuturnya.

Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara dari kasus TTG tersebut sebesar Rp1.873.509.827.

Tersangka DL merupakan Asisten III Pemerintah Kabupaten Donggala, sementara M adalah Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama.

Sementara itu sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulteng, Sarifuddin Sudding menyatakan, semua pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kasus dugaan korupsi TTG dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kita baca undang-undang tindak pidana korupsi, itu jelas, setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi diancam pidana enam tahun dan denda.

 Itu di pasal 2,” katanya saat silaturahmi dengan ratusan masyarakat Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala pada Selasa (23/1/2024) malam.

“Kalaupun kita tidak mengambil manfaat dari hasil itu, tapi memberikan ruang orang untuk memperkaya diri maka kita bisa dijerat dengan pasal 55, turut serta melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Menurut Sarifuddin Sudding, Polda Sulteng pasti akan mengembangkan penanganan kasus korupsi TTG tersebut. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka baru.

Dia mengatakan, polisi harus bisa mengejar siapa saja tersangkanya, kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya dan siapa yang membantu hingga terjadi kasus itu.

“Yang namanya kasus korupsi pasti dikembangkan, pasti mengembang. Saya dapat info sudah ada tersangkanya, salah satunya Lubis dan satu perempuan. 

Kasus ini sedang diproses di polda kemungkinan akan ada tersangka baru. 
Ini akan dikejar kemana aliran dananya, siapa aktor intelektualnya, siapa pelakunya, dan siapa yang membantu melakukan, karena dalam hukum dikejar semua itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus TTG ini juga sudah dilaporkan ke lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mardiana selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama penyedia 35 item barang di antaranya :

Seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat moncer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta. CAL.

Lokasi:

Berbagi :

Posting Komentar untuk "Polda Sulteng Periksa Ratusan Kepala Desa Terkait TTG "

Postingan Lebih Baru
Postingan Lama

IKLAN

IKLAN

Pengaduan

Pengaduan

Paling Banyak Dibaca

Mantan Walkot Makassar Diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulsel
Mantan Walkot Makassar Diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulsel
Abdul Hayat Gani Tuntut  Andi Sudirman  Bayar Gajinya Rp8 Milyar
Abdul Hayat Gani Tuntut Andi Sudirman Bayar Gajinya Rp8 Milyar
Jemaah Haji Asal Togo Melahirkan Bayi Saat Wukuf!
Jemaah Haji Asal Togo Melahirkan Bayi Saat Wukuf!
Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Presiden Prabowo
Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Presiden Prabowo
Mobil Ditarik Paksa Nunggak 1 Bulan Lebih, Bayar 2 Bulan  Mobil Tetap Ditahan
Mobil Ditarik Paksa Nunggak 1 Bulan Lebih, Bayar 2 Bulan Mobil Tetap Ditahan
Pramugari Cantik Terseret Kasus Korupsi PT Taspen
Pramugari Cantik Terseret Kasus Korupsi PT Taspen
Andi Zaenal Sofyan Pecat 73 Aparat Desa
Andi Zaenal Sofyan Pecat 73 Aparat Desa
Jembatan Kumuh Tiba-tiba Berubah  Jadi Pemandangan Yang  Indah di Kota Watampone
Jembatan Kumuh Tiba-tiba Berubah Jadi Pemandangan Yang Indah di Kota Watampone
Zarof Ricar  Nyesal Timbung Uang Haram Rp1 Triliun  Pengabdian 33 tahun Sia-sia
Zarof Ricar Nyesal Timbung Uang Haram Rp1 Triliun Pengabdian 33 tahun Sia-sia
Kepala Desa se-Indonesia Tak Bisa Berkutik Lagi
Kepala Desa se-Indonesia Tak Bisa Berkutik Lagi

Arsip

Redaksi

Dewan Penasihat Media Duta :

Dr. H. Sultani, SH.MH
H. Mursalim, SH.MH
Syamsuldini, SH
Andi Asrulzain, SH
H. Abdul Muin Asman, SCH
Malasugi Sewang, SH. MH
Muliyadi Gosari, SH.MH
Fahri Natsir, SH. MH

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Drs.P. Aripudding Malinta
Pemimpin Perusahaan: Hamzah Tompo
Kepala Biro Kota Makassar dan Kabupaten Maros: Ramli.S.Nawir.
Kepala Biro Pangkajene Kepulauan: Ir. Agus Salim
Kepala Biro Kab. Soppeng: Zulfikar
Kepala Biro Kab. Bone: Syamsuddin
Kepala Biro Kab. Wajo: Mas'ud Cani.
Kepala Biro Kab. Gowa: H. Syarifuddin Rahim
Kepala Biro Kab.Takalar: Kamal Raja Muda
Kepala Biro Kab. Jeneponto: Syamsuddin Awing

IKLAN

IKLAN
𝗣𝗔𝗦𝗔𝗡𝗚 𝗜𝗞𝗟𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗕. 𝟬𝟴𝟭 𝟮𝟰𝟮 𝟯𝟬𝟲 𝟮𝟬𝟱
https://www.highcpmgate.com/vhi2jk174?key=18f19e286f4d73d7402d6fbc5b13e4a9