OC Kaligis Dengan Otto Hasibuan Sama-Sama Bela Sandra Dewi di Kasus Korupsi Rp271 Triliun

Ilustrasi adu bayaran selangit OC Kaligis dengan Otto Hasibuan (Foto: Okezone)

Jakarta Media Duta, - Adu bayaran selangitOC Kaligisdengan Otto Hasibuan yang sama-sama bela Sandra Dewi di kasus Korupsi Rp271 triliun Harvey Moeis. Kedua pengacara kondang ini membuat netizen penasaran mengenai bayaran yang harus dikeluarkan dari aktris kelahiran 8 Agustus 1983.

Berikut bayaran selangit OC Kaligis dengan Otto Hasibuan yang sama-sama bela Sandra Dewi di kasus Korupsi Rp271 Triliun Harvey Moeis:

1. OC Kaligis

Sudah bukan rahasia lagi jika OC Kaligis masuk dalam deretan pengacara dengan harta yang melimpah ruah. 

Terlepas dari kasus hukum yang sempat menimpanya, pengacara satu ini dikenal sebagai seniornya penasihat hukum di Indonesia.

Bagaimana tidak, banyak penasihat hukum di Indonesia yang merupakan alumni firma hukum pria bernama lengkap Otto Cornelis Kaligis ini.

Dari berbagai sumber, diketahui pengacara satu ini memiliki bayaran yang fantastis hingga mencapai Rp8 juta per jam.

 Bayarannya untuk menyelesaikan satu kasus hukum bahkan mencapai Rp4 miliar.

Kendati demikian, O.C. Kaligis sempat tersangkut kasus suap pada 2015 lalu. Kasus tersebut membuat sejumlah rekening pengacara senior tersebut diblokir. Akibatnya dia tak bisa membayar gaji karyawan.

Di dunia advokat tampaknya nama Otto Hasibuan sudah tidak asing lagi. Namanya semakin dikenal publik setelah menangani kasus fenomenal pembunuhan berencana dengan kopi sianida.

Dalam kasus ini, ia menjadi penasihat hukum dari terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kematian Mirna Salihin. Selain itu, ia juga menangani kasus Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali.

Ternyata bayarannya mencapai angka USD2,5 juta atau sekitar Rp37 Miliar. Sebagai pengacara yang menangani kasus-kasus besar dengan bayaran yang fantastis, tak heran jika dirinya menjadi salah satu pengacara terkaya di Indonesia.(rin)

Posting Komentar untuk " OC Kaligis Dengan Otto Hasibuan Sama-Sama Bela Sandra Dewi di Kasus Korupsi Rp271 Triliun "