Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Jakarta, Media Duta,- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan alasan mengapa Menteri tak disumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kehadiran Bapak Menko [Menteri Koordinator] dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah?
Mungkin ada pertanyaan itu," kata Arief dalam sidang pada Jumat (5/4)."Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada saat dilantik menjadi menteri melekat hingga saat memberikan keterangan di persidangan ini," ujarnya.Dengan sumpah jabatan yang melekat, kata Arief, Menko dan Menteri tak perlu melakukan sumpah sebelum diminta memberi keterangan soal sengketa Pilpres 2024."Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberi keterangan di sini, di bawah sumpah di pengadilan," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro ini.Ada dua Menko yang dipanggil ke MK, Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartarto. Turut dipanggil pula Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Dalam kesempatan tersebut Arief juga menjelaskan mengapa Presiden Joko Widodo tidak dihadirkan dalam sidang.
Bagi Arief tak elok seorang presiden didatangkan karena merupakan wajah negara."Nah, cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara Presiden Republik Indonesia," kata Arife menjelaskan."Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini," ujarnya.Para pihak itu diminta memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait dalam Sengketa Pilpres 2024.Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran. Oleh sebab itu, mereka pun akan hadir di dalam sidang yang berlangsung secara maraton tersebut.Ketua MK mengatakan para pemohon dalam perkara ini tidak diperkenankan untuk bertanya kepada para pihak lain dalam sidang kali ini. Hakim MK yang akan melakukan pendalaman.(abs/pmg)
Posting Komentar untuk "Sumpah Jabatan Menteri Juga Berlaku di Ruang Sidang MK"