Dahniar Penyelundup BBM 5 tahun Buronan Kaltim Ditangkap di Makassar

Foto: Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel menangkap buron asal Kaltim. (dokumen istimewa)

Makassar Media Duta, - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap Dahniar, buronan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) asal Kalimantan Timur (Kaltim).

 Dahniar ditangkap di Kota Makassar setelah 5 tahun menjadi buronan Kejati Kaltim."Pada hari ini Rabu (22/5) sekitar pukul 09.50 Wita, bertempat di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar.

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya Rabu, (22/5/2024).

Soetami mengatakan perkara Dahniar telah dinyatakan Inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot tanggal 11 Oktober 2018. Dia dijatuhi pidana penjara 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta.

"Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Soetami mengatakan terpidana Dahnia telah 3 kali dikirimi undangan pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan. Atas Tindakan Terdakwa yang mempersulit Jaksa Penuntut Umum maka dia ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan RI," Lanjut Soetami.

Soetami menambahkan Dahniar telah diserahkan ke Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut.

Tim Tabur Kejati Sulsel turut menangkap W (64), buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat. W ditangkap di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Selasa (21/5).

"Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial 'W' (64) diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017," jelas Soetarmi.

Soetarmi mengatakan W telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022. Saat ini, dia telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari.

"Selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum," jelasnya.
(hsr/hsr


Posting Komentar untuk "Dahniar Penyelundup BBM 5 tahun Buronan Kaltim Ditangkap di Makassar"