Jakarta Media Duta, - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Crazy rich Jakarta ini diperiksa soal sejumlah aset yang disita oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Helena Lim tiba di Kejagung pukul 11.14 WIB, Rabu (15/5/2024). Pantauan wartawan di lokasi, dia terlihat mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan merah muda.
Helena terlihat mengenakan masker hitam dan tangan diborgol. Dia menutupi tangannya yang terborgol dengan tas belanja berwarna kuning. Helena tak berkomentar apa pun terkait kasusnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya turut menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Termasuk terhadap Harvey Moeis, yang merupakan tersangka baru dalam kasus itu.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU.
Helena terlihat mengenakan masker hitam dan tangan diborgol. Dia menutupi tangannya yang terborgol dengan tas belanja berwarna kuning. Helena tak berkomentar apa pun terkait kasusnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya turut menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Termasuk terhadap Harvey Moeis, yang merupakan tersangka baru dalam kasus itu.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU.
Sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4).
Peran Helena Lim
Kejagung RI mengungkap peran crazy rich Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.
Kejagung menuturkan Helena Lim jadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE. Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3).
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," sambungnya.
Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sudah Jerat 21 Tersangka
Sejauh ini Kejagung RI sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Berikut ini daftar para tersangkanya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.(fas/azh)
Peran Helena Lim
Kejagung RI mengungkap peran crazy rich Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.
Kejagung menuturkan Helena Lim jadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE. Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3).
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," sambungnya.
Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sudah Jerat 21 Tersangka
Sejauh ini Kejagung RI sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Berikut ini daftar para tersangkanya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.(fas/azh)
Posting Komentar untuk "Helena Lim Datang di Kejagung Dengan Tangan Terborgol"