Suratman Tuntut Uang Jasa Pengabdian

Makassar Media Duta,- Suratman , S.E . Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Sinjai untuk masa jabatan 69 bulan sejak tahun 2014. Kemunidan Suratman, S.E. diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Sinjai pada tahun 2020, Rabu (15/5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, maka Suratman, S.E. berhak mendapatkan uang jasa pengabdian.

Suratman, S.E. bertekad memperjuangkan haknya hingga ke meja hijau melalui Kantor Hukum Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.

Kami telah berusaha melakukan pendekatan agar hak klien Suratman, S.E. dibayarkan oleh Pemkab Sinjai, akan tetapi kurang mendapat respon positif. Karenanya klien kami menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai.

Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum, sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami.

Gugatan Suratman, S.E. terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji, sidang pertama tanggal 27 Mei 2024, Ujar Sulthani mantan Ketua DPRD Sinjai periode 2009-2014.(*)

Posting Komentar untuk "Suratman Tuntut Uang Jasa Pengabdian"