Foto: Anggota Komisi III DPRD Bone Arifuddin (kiri) saat rapat dengan DLH Bone. (Agung Pramono)
Bone Media Duta,- DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Ajangale dan Dua Boccoe. Pihaknya meminta aparat kepolisian menyelidiki tambang yang diduga merusak daerah aliran sungai (DAS) Walanae tersebut. "Kelihatannya kita ini selalu menutup mata menyangkut masalah tambang.
Pengelolaan tambang di Bone ini banyak ilegal seperti di Desa Welado, Kecamatan Ajangale dan Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe," ujar Anggota Komisi III DPRD Bone Arifuddin kepada detikSulsel, Kamis (16/5/2024).
Arifuddin mengatakan, aktivitas tambang pasir di wilayah Bone bagian utara itu berada di pinggir jalan di sepanjang DAS Walanae. Penambang disebut melakukan pengerukan pasir secara terang-terangan.
"Di pinggir Sungai Walanae itu menambang secara terang-terangan. Itu susah ditanggulangi lagi karena memang sudah longsor ke bawah karena di keruk pasirnya," katanya.
Dia menambahkan, tambang pasir beroperasi secara ilegal harus ditertibkan. Pihaknya akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum (APH).
"Tambang ilegal berkeliaran di sana, dan harusnya itu yang ditertibkan. Kami akan rekomendasikan ke APH untuk dilakukan penyelidikan, karena sudah lama itu," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Bone terkait aktivitas tambang pasir yang diduga dilakukan secara ilegal. Polres Bone akan langsung melakukan penyelidikan.
"Kita akan respons rekomendasi dari DPRD Bone dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ucap Doddy.
Sebelumnya, polisi juga akan turun melakukan penyelidikan di lokasi rencana tambang batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo. Pihaknya akan menindak aktivitas tambang itu jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Anggota kami sudah turun di sana melakukan penyelidikan. Tetapi kami belum menemukan adanya aktivitas pertambangan," kata Doddy. (sar/ata)
Arifuddin mengatakan, aktivitas tambang pasir di wilayah Bone bagian utara itu berada di pinggir jalan di sepanjang DAS Walanae. Penambang disebut melakukan pengerukan pasir secara terang-terangan.
"Di pinggir Sungai Walanae itu menambang secara terang-terangan. Itu susah ditanggulangi lagi karena memang sudah longsor ke bawah karena di keruk pasirnya," katanya.
Dia menambahkan, tambang pasir beroperasi secara ilegal harus ditertibkan. Pihaknya akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum (APH).
"Tambang ilegal berkeliaran di sana, dan harusnya itu yang ditertibkan. Kami akan rekomendasikan ke APH untuk dilakukan penyelidikan, karena sudah lama itu," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Bone terkait aktivitas tambang pasir yang diduga dilakukan secara ilegal. Polres Bone akan langsung melakukan penyelidikan.
"Kita akan respons rekomendasi dari DPRD Bone dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ucap Doddy.
Sebelumnya, polisi juga akan turun melakukan penyelidikan di lokasi rencana tambang batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo. Pihaknya akan menindak aktivitas tambang itu jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Anggota kami sudah turun di sana melakukan penyelidikan. Tetapi kami belum menemukan adanya aktivitas pertambangan," kata Doddy. (sar/ata)
Posting Komentar untuk "DPRD Kab. Bone Menyoroti Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Welado-Tawaroe"