Hal ini disampaikan SYL saat ditanya Ketua Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengenai sumber dana pembelian mobil tersebut.
"Apakah Saudara mengetahui, bahwa Saudara Thita menerima mobil Innova Venturer?" tanya Ketua Hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Di persidangan saya tahu. Di sebelumnya juga tahu," jawab SYL."Apakah Saudara tahu sumber dana untuk pembelian mobil Innova Venturer itu dari sharing para eselon I?" tanya Ketua Hakim lagi.
"Tidak tahu, Yang Mulia," kata SYL. Lebih lanjut, SYL menjelaskan duduk perkara pembelian mobil Innova Venturer untuk Thita.
Menurut SYL, ia meminta bantuan ajudannya, Panji Hartanto, untuk mencarikan mobil agar Thita tak lagi menggunakan milik Kementan saat melaksanakan kegiatan.
Terlebih, kata SYL, Thita kerap menggunakan mobil dinas Kementan untuk kegiatan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati.
"Saya minta kepada Panji, bahwa kasih mobil Thita, agar jangan pakai mobil dinas. Karena kadang-kadang dipakai oleh Garnita."
"Oleh karena itu, carikan mobil di mana, bukan untuk membeli," jelas SYL.Sebab itu, lanjut SYL, ketika ia tahu Panji justru membelikan mobil untuk Thita, dirinya pun marah.
"Sehingga waktu saya tahu itu (mobil) dibeli, saya marah sama Panji. Untuk apa (beli mobil)? Siapa mau pakai mobil itu," imbuhnya.
Ketua Hakim lantas memastikan, kepada siapa SYL marah.SYL mengungkapkan ia marah kepada Panji setelah mendapat laporan, mobil untuk Thita bukan dari meminjam, melainkan membeli.
Ketika ditanya mengapa tak marah pada Thita, SYL mengaku sang anak tidak tahu-menahu soal pembelian Innova Venturer.
"Saudara marah ke siapa?" tanya Ketua Hakim."Ke Panji, waktu dia laporkan ini (mobil) dibeli," jawab SYL."Bukan ke anak Saudara?" tanya Ketua Hakim lagi.
"Tidak. Thita nggak tahu (kalau mobil ternyata dibelikan)," kata SYL."Kan yang menerima anak Saudara itu?" cecar Ketua Hakim."Iya. Saya memang minta supaya diberi, dipinjamkan mobil ke sana," ujar SYL.
Mendengar jawaban SYL, Ketua Hakim mempertanyakan, mengapa tak ada upaya dari SYL untuk mengembalikan mobil ke Kementan.
Padahal, dalam pengakuannya, SYL marah saat tahu Thita dibelikan mobil baru.
"Baik ya. Jadi akhirnya kan dipakai juga oleh anak Saudara. Walaupun Saudara marah, tapi ndak ada usaha untuk mengembalikan atau sekalian dijual lagi mobil itu, lalu dikembalikan (uangnya)," tutur Ketua Hakim.
Thita Tak Merasa Menerima
Sebelumnya, Thita mengaku tak pernah menerima mobil Innova Venturer yang dibelikan menggunakan uang Kementan, secara langsung.
Bahkan, Thita mengaku tak tahu siapa yang menerima mobil tersebut.
Meski demikian, mantan Ketua Umum Garnita Malahayati itu membenarkan ia memiliki mobil itu per Februari 2022.
"Siapa yang menyerahkan mobil itu (Toyota Innova Venturer)?" tanya Ketua Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/6/2024).
"Bukan saya yang terima," aku Thita.
"Apakah orang dari dealer yang menyerahkan atau orang dari Kementerian Pertanian?" tanya Ketua Hakim lagi.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Thita.
"Yang jelas, di tahun 2022, mobil itu Saudara yang menguasai?" cecar Ketua Hakim.
"Februari 2022, benar (saya memiliki mobil Toyota Innova Venturer)" ujar Thita.
Diketahui, Innova Venturer milik Thita telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/5/2024).
Ali Fikri yang saat itu masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK, mengatakan mobil tersebut ditemukan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Diduga, Thita sengaja menyamarkan kepemilikan mobil tersebut untuk menyembunyikan kekayaannya.
"Tim penyidik telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, beserta satu buah kunci remote mobil."
"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023–2024)," ujar Ali, Jumat (31/5/2024).
"Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)
Posting Komentar untuk "SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova Dari Kementan"