Makassar Media Duta,- Andi Askari alias Acang ternyata telah lama berstatus DPO oleh Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulsel.
Hal itu dapat dilihat dari dakwaan dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Agung Wahyudi bin Abd. Gaffar sebagai terdakwa.
Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya menyatakan 14 saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,5614 gram, 1 botol plastik berisi urine.
Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa Agung Wahyudi benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa Agung Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Posting Komentar untuk "Acang Ternyata Sudah Berstatus DPO"