Jakarta Media Duta,- Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul meminta masyarakat Indonesia memaafkan keluarganya.
Permohonan maaf itu disampaikan Indira usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” kata Indira saat berjalan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) petang.
Indira mengungkapkan, keluarganya menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap SYL atas dugaan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian.
Menurut Indira, pihak keluarga menyadari hukuman itu merupakan keputusan pengadilan. Terima Kasih Tuhan, Saya Sudah Bebas . Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," ucap dia.
Saat ini, KPK masih menyidik dugaan TPPU SYL dan menelusuri aliran harta diduga hasil korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pernah menyebut, keluarga SYL sangat mungkin menjadi tersangka TPPU pasif jika secara sengaja menikmati uang hasil korupsi.
“Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ali menyebut SYL akan didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU sekitar Rp 104,5 miliar. Penerimaan uang itu disebut berbeda dengan pemerasan Rp 44,5 miliar yang telah disidangkan di pengadilan.
KPK menemukan dugaan aliran uang panas Rp 60 miliar kepada SYL, di antaranya terdiri dari Rp 30 miliar yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28 dan 29 September 2023.
Kemudian, penyitaan uang Rp 15 miliar dalam penggeledahan rumah bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat pada 6 Maret 2024 lalu.
“Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
SYL dihukum 10 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider empat bulan kurungan. Harusnya Sudah Dibayar dan Tak Beralasan Tunggu Penagihan Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan. (*)
Posting Komentar untuk "Anak SYL Menyatakan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Indonesia "