Jaksa KPK, Tangisan Syahrul Yasin Limpo Tak Dapat Menghapus Pidana


Jakarta  Media Duta, - Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyinggung tangisan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan pleidoi kasus pemerasan anak buah. Jaksa mengatakan tangisan SYL tak dapat menghapus pidana.

"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang.

Yang berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," kata Meyer saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Meyer meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil. Dia mempertanyakan dalih SYL dan tim kuasa hukumnya yang menyebut tindakan SYL untuk kepentingan rakyat.

"Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya. 

Namun justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," kata Meyer.

Dia lalu menanyakan kejujuran SYL. Dia meminta kejujuran itu ditunjukkan dalam persidangan.

"Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan Yang Mulia ini.

 Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu? Wallahualam," ujarnya.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara karena diyakini bersalah melakukan pemerasan kepada anak buahnya. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, akan diganti hukuman penjara.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK.
(mib/haf)

Posting Komentar untuk "Jaksa KPK, Tangisan Syahrul Yasin Limpo Tak Dapat Menghapus Pidana"