Diinformasikan kepada Basudara semua bahwa mulai tgl 2 Januari 2026 KUHP terbaru (UU No 1 Tahun 2023) sudah di berlakukan dan hukum mengontrol kehidupan masyarakat yang lebih spesifik seperti :
1. Hidup bersama tanpa pernikahan (kumpul kebo) atau istilah hukumnya Kohabitasi dapat di pidana (Pasal 412 ayat (1),
2. Mabuk di muka umum di denda 10 juta (Pasal 316 ayat (1),
3. Memutar musik tengah malam di denda 10 juta (Pasal 265),
4. *Mengatakan org dgn kata Anjing, Babi dapat di pidana dan denda (Pasal 436 KUHP),*
5. Hewan peliharaan yg masuk pekarangan org dan merusak tanaman org (Pasal 278) & pasal 336 apabila melukai orang, pemilik hewan dapat di denda atau di pidana.●6. Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin pemiliknya yang sah (Pasal 607) dapat di Pidana dan di denda.
Untuk itu, mari kita semua mulai dari keluarga dengan saling mengingatkan, membimbing, dan menjaga anggota keluarga agar senantiasa
*Berhati-hati*
dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum serta tetap berada dalam koridor nilai Agama dan ketertiban bermasyarakat.
*_.Mohon informasi ini dapat di sampaikan ke semua keluarga maupun kerabat baik di lingkup Umat, Jemaat, RT/RW serta tempat kerja untuk di ketahui bersama._*

Posting Komentar untuk "Memutar Musik Tengah Malam di Denda 10 juta (Pasal 265),"