Karen Agustiawan Terbukti Merugikan Negara Rp 1,77 Triliun divonis 9 tahun penjara

Jakarta  Duta,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). 

Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi Karen vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

 “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Maryono, Senin, 24 Juni 2024.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 atau Rp1 miliar dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. 

Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. 

Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(*)

Posting Komentar untuk "Karen Agustiawan Terbukti Merugikan Negara Rp 1,77 Triliun divonis 9 tahun penjara"