Syahrul Yasin Limpo
Jakarta Media Duta,- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali. SYL merinci, pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valas dan yang kedua kalinya Rp 800 juta, total uang yang diberikan SYL kepada Firli senilai Rp 1,3 miliar.
Menurutnya, penyerahan uang tersebut hanya bentuk persahabatan dirinya bersama Firli Bahuri kala itu. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," ujar SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, 24 Juni 2024.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Posting Komentar untuk "SYL Sebut Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar Diberikan Kepada Firli Bahuri"