Hakim Tegaskan Biaya Umrah Keluarga dan Kolega SYL Bukan Tanggungan Kementan


Jakarta Media Duta, - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam putusannya menyebut bahwa ibadah umrah yang dilakukan terdakwa kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah bagian akhir dari kunjungan kerja yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.

“Umrah sesungguhnya bukan kegiatan utama karena merupakan bagian akhir di hari terakhir dalam kunjungan menteri dalam rangka melakukan kerja sama internasional Kementerian Pertanian (Kementan) dengan negara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang putusan, Kamis (11/7/2024).

 Namun, terhadap pihak-pihak di luar Kementan dan bukan pihak terkait yang ikut dalam umrah tersebut biayanya bukan menjadi tanggung jawab Kementan. Seperti, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa SYL.

 Oleh karenanya, menurut hakim, harus dikategorikan sebagai pengeluaran pribadi terdakwa. “Terhadap pihak-pihak di luar pihak kementerian yang bukan pihak terkait dan bukan menjadi tanggungan kementerian.

 Diantaranya keluarga dan kolega menteri dikategorikan menjadi pengeluaran pibadi terdakwa,” ujar Fahzal.

Pemberian Sapi Kurban di 34 Provinsi Kegiatan Sosial Kementan Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Hakim Ingatkan Pengunjung yang Mendadak Penuh dan Padat .

 Sebelumnya, hakim telah mengkategorikan sejumlah pembayaran atau pengeluaran yang tidak bisa disebut untuk kepentingan kedinasan.

 Melainkan, kepentingan pribadi SYL. Antara lain, keperluan istri, keperluan keluarga dan pribadi SYL. Lalu, pengeluaran untuk kado undangan, keperluan kolega dan partai politik.

 “Keperluan haji dan umrah yang tidak berdasarkan SPJ (surat perjalanan dinas), yaitu untuk keluarga dan kolega serta operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang sudah ditentukan dalam anggaran kementerian,” kata hakim Fahzal. 

Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa SYL berhasil mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I Kementan sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS. Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

 Keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan. (*)



Posting Komentar untuk "Hakim Tegaskan Biaya Umrah Keluarga dan Kolega SYL Bukan Tanggungan Kementan"