Jakarta Media Duta,- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. SYL merasa dizalimi dan meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL saat membacakan pledoi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
SYL kemudian mengelompokkan pleidoi pribadinya ke dalam tiga bahasan pokok. Pertama, SYL menepis dakwaan maupun tuntutan terhadapnya dan meminta majelis hakim berpikir jernih sebelum menjatuhkan vonis.
"Pertama, saya tidak melakukan perbuatan yang didakwa termasuk yang dituntut terhadap saya sehingga memohon dan berharap, atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," ujarnya.
SYL kemudian menyinggung soal rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya terhadap negara. Dia mengklaim selama mengabdi kepada negara dia selalu tulus dan tidak pernah berniat korupsi.
"Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak, dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa, serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," jelasnya.
SYL lantas memohon kepada hakim menjatuhkan vonis bebas dan seadil-adilnya. Dia berharap dibebaskan dan diberi keadilan dalam kasus ini.
"Ketiga, Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas, atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnua.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(taa)
SYL kemudian mengelompokkan pleidoi pribadinya ke dalam tiga bahasan pokok. Pertama, SYL menepis dakwaan maupun tuntutan terhadapnya dan meminta majelis hakim berpikir jernih sebelum menjatuhkan vonis.
"Pertama, saya tidak melakukan perbuatan yang didakwa termasuk yang dituntut terhadap saya sehingga memohon dan berharap, atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," ujarnya.
SYL kemudian menyinggung soal rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya terhadap negara. Dia mengklaim selama mengabdi kepada negara dia selalu tulus dan tidak pernah berniat korupsi.
"Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak, dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa, serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," jelasnya.
SYL lantas memohon kepada hakim menjatuhkan vonis bebas dan seadil-adilnya. Dia berharap dibebaskan dan diberi keadilan dalam kasus ini.
"Ketiga, Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas, atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnua.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(taa)
Posting Komentar untuk "SYL Ngaku Dizalimi Dan Mohon Hakim Jatuhkan Putusan Bebas"