Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Di Vonis 10 Tahun Penjara


Jakarta Media Duta  - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim juga merampas sejumlah uang SYL yang disita, salah satunya uang tunai simpanan SYL yang ditemukan di laci rumah dinas di Jalan Widya Chandra, Jakarta.

"Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terkait dengan barang bukti uang dalam mata uang rupiah, dan mata uang asing adalah uang yang disita dari rumah dinas terdakwa Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik Terdakwa.

 Sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa," ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang, Kamis (11/7/2024).

"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan, atau sisa, maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," imbuhnya.

Selain itu, hakim menyatakan uang yang dikembalikan sejumlah pihak dalam perkara SYL yang kini berada di rekening penampungan KPK untuk dirampas dan diperhitungkan juga dalam uang pengganti SYL.

Berikut ini daftarnya:

1. Rp 820 juta yang disetor Ahmad Sahroni, 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK, uang yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan

2. Rp 40 juta yang disetor Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024, uang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada Fraksi Partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 bersumber dari pejabat eselon I Kementan

3. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023

4. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024

5. Uang Rp 30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan

"Nomor urut 3 sampai 5 merupakan uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan eselon I Kementan," ujar hakim.

6. Uang sebesar Rp 253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo besumber pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI

7. Uang sebesar Rp 293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan RI

"Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, dan uang yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar hakim.

Meski begitu, hakim juga meminta jaksa KPK mengembalikan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara korupsi.

"Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang disita yang diakui merupakan milik Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dan di dalam persidangan penuntut umum tidak dapat dibuktikan bahwa barang tersebut adalah memiliki kaitan dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka harus dikembalikan kepada yang berhak," pungkas hakim.

(zap/dhn)

Posting Komentar untuk "Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Di Vonis 10 Tahun Penjara "