Media Duta,- mulai memproses ASN yang diduga terlibat dalam video viral ASN yang mendukung bakal calon bupati petahana- dan bakal calon wakil bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abdul Rahman Assegaf (ARA).
Saat ini sudah lima orang ASN yang dimintai klarifikasi atas video viral tersebut.
Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada ASN yang ada dalam video tersebut. Hasil dari permintaan klarifikasi ini akan dikaji oleh komisioner Bawaslu untuk menentukan pelanggaran.
Samsir mengatakan, saat ini Bawaslu Pangkep sedang mengidentifikasi siapa saja ASN lain yang ada dalam video.
Ia memastikan, proses pemanggilan untuk klarifikasi ini di dilakukan untuk semua ASN yang ada dalam video tersebut baik yang bicara maupun tidak.
“Kami sementara mengklarifikasi terserah apakah mereka bagian yang mengatakan itu (kampanye) atau tidak. Kalau kita sudah mengidentifikasi nama-nama itu, kita undang mereka,” bebernya.
Terkait sanksi, ia mengatakan, Bawaslu tidak melahirkan putusan terhadap pelanggaran. Untuk perkara netralitas ASN, hasil klarifikasi Bawaslu akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia mengatakan, hal itu diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016.
Seungguhnya Bawaslu tidak melahirkan putusan, klarifikasi saja. Kalau pelanggaran netralitas kita rekomendasi ke KASN nanti KASN yang menilai (unsur pelanggaran) berdasarkan kajian bawaslu,” pungkasnya.
Terkait netralitas ASN, terdapat aturan yang telah diterbitkan pemerintah, diantaranya pada Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik AS.
Dimana ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, sehingga ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Tidak hanya itu, juga terdapat Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN dimana ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilgub.
Sanksipun tidak main main bagi ASN yang tidak disiplin akan dijatuhkan hukuman tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian penundaan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat ASN akan dibebaskan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (atho)
Posting Komentar untuk "Viral ASN Yang Dukung MYL – ARA Terancam Dipecat"