Brigjen Hendra Kurniawan Batal Dipecat Melainkan Didemosi 8 Tahun

Jakarta Media Duta,- Brigjen Hendra Kurniawan jenderal muda lulusan Akademi Kepolisian 1995.

Ia pernah menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Saat itu Brigjen Hendra Kurniawan mendampingi Ferdy Sambo Kadiv Propam.

Brigjen Hendra Kurniawan sempat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2022 lalu.

Saat itu Hendra Kurniawan tersandung pelanggaran etik karena merintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

3 tahun berselang, Hendra Kurniawan dikabarkan batal dihukum PTDH.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti fungsi sidang etik etik Polri atas kabar batalnya Hendra Kurniawan kembali jadi polisi.

Hal itu disampaikan Bambang Rukminto menanggapi kabar Hendra Kurniawan batal dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi.

Bambang Rukminto menilai sidang etik bagai seremonial belaka untuk meredam desakan masyarakat.

"Saya melihat sidang kode sekadar formalitas dan seremonal saja untuk meredam desakan masyarakat," kata Bambang Rukminto dalam podcast Forum Keadilan TV Kamis (8/5/2025).

Bambang Rukminto menyoroti sidang etik Polri yang awalnya menjatuhkan sanksi PTDH kemudian berubah di sidang tingkat banding.

"Sedih sebenarnya, tapi ke depan tidak boleh seperti itu, demosi terkait detik harus benar-benar kuat gitu," kata Bambang.

Bambang Rukminto melanjutnya, semestinya Hendra Kurniawan diturunkan statusnya jadi PNS Polri jika memang masih ingin dipertahankan di Polri.

"Kalau di polri ada dua pegawai ya, profesi polri, satunya lagi PNS. Seharusnya sudah kalalu keluar etik polri, ya bisa dicopot profesi Polri lalu dimasukkan ke ASN, itu lebih layak kalau tidak di-PTDH," kata Bambang.

Jika benar Hendra Kurniawan batal disanksi PTDH, maka alumnus Akpol 1995 kembali jadi Jenderal Polisi.

Ia kembali menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi, pangkat terakhirnya sebelum menjalani hukuman.

Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi?

Hendra Kurniawan bebas bersyarat dari penjara pada 2 Agustus 2024 lalu. 

Ia dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain divonis penjara, Brigjen Hendra Kurniawan juga dipecat dari Polri.

Sanksi pemecatan diputuskan setelah Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri 31 Oktober 2022.

Usut punya usut, ternyata Brigjen Hendra Kurniawan tidaklah dipecat dari Polri.

Hal itu pertamakali diungkap oleh Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah menyebut jika suaminya hanya didemosi 8 atau 9 tahun.

Artinya ia tidak dipecat.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH

TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.

Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat

Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih

Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

 Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH

Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.

Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.

Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Lebih lanjut, Hendra Kurniawan disebut Seali Syah mengajukan banding.

Dan hasilnya Hendra Kurniawan tak jadi dipecat hanya didemosi.

"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi

Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri

Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya," sindir Seali Syah.

"Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu.

Walaupun fakta sudah terkuah jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday," tambahnya.

"Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah," tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.

Sambil menunjukkan CV Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok 'si paling' mengabdi negara.

"Kesian memang si paling abdi negara ini

Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya.

Makanya dihanyutkan wkwkwk

dikasih demosi panjaaaaang.

Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja

Eh gak demosi panjang gini," tukas Seali Syah.

Profil Hendra Kurniawan

Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si. adalah mantan perwira tinggi Polri yang dulunya menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974 di di Bandung, Jawa Barat.

Hendra Kurniawan pernah menyandang status tersangka obstruction of justice dalam kasus viral kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan ternyata putra asli Indonesia.

Ia  merupakan Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa, seperti dilansir Tribunnewswiki.

Hendra Kurniawan menikah dengan Seali Syah.

Keduanya menikah pada September 2019 lalu.

Perwira yang pernah tersandung kasus bareng Ferdy Sambo ini dulunya merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Saat itu Brigjen Pol Hendra Kurniawan menggantikan posisi Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.

Ia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Lulusan Akpol ini berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Rekam Jejak
 
Hendra Kurniawan memiliki sepak terjang yang sudah malang melintang di dunia kepolisian tanah air.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pernah menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri sebelum menjabat Karo Paminal Div Propam Polri pada 2020.

Buka hanya itu saja, jenderal bintang satu ini pun pernah menduduki posisi sebagai  Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.

Suami Seali Syah ini pun pernah mengemban jabatan Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.

Dengan begitu, Hendra Kurniawan bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.

Dilansir Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri tersebut pernah menduduki posisi Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Kemudian ia menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, sampai Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Pada ada tahun 2021 silam, Hendra Kurniawan terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.

Riwayat jabatan yang pernah diemban Birgjen Hendra Kurniawan:

- Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri

- Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri

- Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri

- Karo Paminal Div Propam Polri (2020)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews dengan judul Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun.(*)

Posting Komentar untuk "Brigjen Hendra Kurniawan Batal Dipecat Melainkan Didemosi 8 Tahun"