Jogja Media Duta,- Bos Debt Collector (DC) Anggiato Marpaung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng di Jambi. Anggiat ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampasan mobil sejak 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, menerangkan Anggiat berhasil ditangkap di Jambi bersama seorang teman perempuannya, Kamis (26/9).
"AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan," kata Johanson di kantornya, Jumat (27/9/2024).
Johanson menambahkan, selain Anggiat polisi juga menangkap buronan lain yaitu Sunardi alias Aceng. Untuk tersangka kedua ini ditangkap di Kota Semarang.
"Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah," bebernya.
Sekadar informasi, kasus dua tersangka tersebut adalah tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.
Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023). Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.
"Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu," tegas Johanson.
"Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukn DC," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Anggiat mengaku berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia berkelit saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi.
"Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga," kata Anggiat saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Sementara tersangka Aceng juga mengaku pindah-pindah tempat hingga akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Tahu Anggiat ditangkap, dia kemudian menyerahkan diri.(apl/apl)
"Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu," tegas Johanson.
"Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukn DC," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Anggiat mengaku berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia berkelit saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi.
"Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga," kata Anggiat saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Sementara tersangka Aceng juga mengaku pindah-pindah tempat hingga akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Tahu Anggiat ditangkap, dia kemudian menyerahkan diri.(apl/apl)
Posting Komentar untuk "Bos Debt Collector Ditangkap di Jambi"