Jakarta Media Duta,- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi sembilan tahun penjara.
Putusan ini mengubah hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.Majelis Hakim Tinggi menilai, Kasdi Subagyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sementara mantan Kementan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding .
Hukuman ini jauh lebih berat daripada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Sekjen itu selama empat tahun penjara.
Majelis Hakim menilai, Kasdi Subagyono telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana dakwaan Pertama. Tak hanya pidana badan, eks Sekjen Kementan itu juga dijatuhi pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Denda ini juga lebih berat daripada putusan di tingkat pertama sebesar Rp 200 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono disebut menjalankan perintah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengunpulkan uang dari Kementan RI.
Tindakan ini dilakukan bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL, Panji Harjanto Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.(*)
Posting Komentar untuk "Mantan Sekjen Syahrul Yasin Limpo PT Perberat Vonis 4 Tahun Jadi 9 Tahun"