Sertpikat asli tidak bisa dihadirkan dihadapan Persidangan. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Kurnia Dianta Ginting, SH, MH (Ketua Majelis), Luluk Winarko, SH (Hakim anggota), Franklin B Tamara, SH, MH (Hakim anggota), Panitera Penggangti Musdalifah, SH, MH.
Saat sidang Kuasa Hukum Tergugat Ali Ode Rahim Ode Ali, S.I.Kom, SH disapa Bang Ali memohon kepada pihak BPN Kota Makassar agar agenda Sidang pembuktian pekan depan Turut Tergugat Pihak BPN menghadirkan warkah asli sertipikat obyek sengketa biar fakta hukumnya jelas.
Oleh karena diketahui obyek sengketa sertipikat sudah beralih nama ke pihak lain, dijual tanpa sepengetahuan klien kami, artinya hak gono gini klien telah digelapkan.
Selain itu uang klien kami Rp 8,5 Milyar juga belum diselesaikan, usut punya usut tenyata sebelum gugatan di daftar di Pengadilan obyek sengketa sudah dijual ke orang lain.
Sehingga patut dinyatakan tidak berhak menggugat karena secara hukum bukan lagi miliknya tetapi sudah dipindahtangankan kepada orang lain.
Jadi sangat tidak mungkin sertipikat ada ditangan Pihak Penggugat, ujar Bang Ali, SH kepada awak media pun mencoba mengubungi dokter ASS via ponsel namun enggang dijawab. (**)
Posting Komentar untuk "Sidang Pembuktian Oknum Dokter Gugat Harta Ayahnya di PN Makassar"