• Beranda
Media Duta Online

Media Duta Online

Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Media
    • Riwayat Organisasi
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
Beranda / Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM

Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM

September 04, 2024 Posting Komentar

Jakarta Media Duta,– Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan semua pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” katanya. 

Praktik calo sendiri seringkali ditemukan dalam proses pembuatan SIM atau biasa disebut dengan istilah ‘nembak SIM’.

Para calo mengiming-imingi pemohon akan bisa langsung mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti ujian lengkap.

Dalam praktik tersebut, pemohon perlu merogoh kocek lebih dalam, bahkan bisa berkali-kali lipat lebih besar dari tarif resmi.

Korlantas Polri pun tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini.

Sejak 2023, Korlantas Polri menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tidak ada lagi joki di ujian SIM.

Apabila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.

“Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.

Sementara itu, aturan terkait biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya

  • Berikut rincian biaya membuat SIM di Satpas:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

Selain itu, masih ada biaya lain di antaranya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

Tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Aturan baru pengurusan SIM Aturan baru SIM 2024 Aturan pengurusan SIM baru Aturan SIM terbaru Aturan SIM terbaru 2024 Aturan SIM terbaru Korlantas Aturan terbaru SIM Korlantas Korlantas larangan SIM Korlantas Polri aturan Korlantas Polri Aturan Baru Korlantas Polri aturan SIM Korlantas Polri larangan SIM Korlantas Polri SIM 2024 Korlantas Polri SIM terbaru Korlantas Polri update Korlantas Polri update aturan Korlantas SIM 2024 Larangan keras Korlantas Larangan keras pengurusan SIM Larangan Keras SIM Larangan Korlantas Polri Larangan pengurusan SIM 2024 Larangan pengurusan SIM terbaru Larangan SIM 2024 Larangan SIM Korlantas Larangan SIM terbaru Pengurusan SIM 2024 Pengurusan SIM 2024 terbaru Pengurusan SIM Korlantas Pengurusan SIM terbaru Perubahan Aturan SIM 
SIM 2024 Korlantas SIM aturan terbaru SIM Baru 2024 SIM baru Korlantas Polri SIM Korlantas 2024 SIM Korlantas Polri terbaru SIM terbaru 2024.

Lokasi:

Berbagi :

Posting Komentar untuk "Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM"

Postingan Lebih Baru
Postingan Lama

IKLAN

IKLAN

Pengaduan

Pengaduan

Paling Banyak Dibaca

Penghasilan Freeport Membuat Menteri Keuangan Purbaya Menangis
Penghasilan Freeport Membuat Menteri Keuangan Purbaya Menangis
   Jaksa gadungan   Sambangi Kejari dan Kodim minta Pengawalan  Ingin Ketemu Bupati
Jaksa gadungan Sambangi Kejari dan Kodim minta Pengawalan Ingin Ketemu Bupati
Menjaga Silaturahmi  Merupakan Tugas Yang Sangat Mulia
Menjaga Silaturahmi Merupakan Tugas Yang Sangat Mulia
Haikal  Dibawah Kegelapan Reruntusan  Bangunan Musholah Tetap Shalat Berjamaah
Haikal Dibawah Kegelapan Reruntusan Bangunan Musholah Tetap Shalat Berjamaah
Kisah Seorang Anak Yang Bertengkar Ibunya Berujung Penyesalan
Kisah Seorang Anak Yang Bertengkar Ibunya Berujung Penyesalan
Jaksa Bagi  Duit Hasil Tilap Barang Bukti, Tiara Andini  Kebagian Rp8 Miliar
Jaksa Bagi Duit Hasil Tilap Barang Bukti, Tiara Andini Kebagian Rp8 Miliar
Baso Amir Resahkan Masyarakat,  Sehingga Untuk Sementara Diamankan  Dirumahnya
Baso Amir Resahkan Masyarakat, Sehingga Untuk Sementara Diamankan Dirumahnya
Makassar Berkarier Moncer dan Harumkan Sulawesi Selatan
Makassar Berkarier Moncer dan Harumkan Sulawesi Selatan
NV Hadji Kalla Tumbang,  PK  Yang Dimohonkan Ditolak  Bentrokan Pun Pecah
NV Hadji Kalla Tumbang, PK Yang Dimohonkan Ditolak Bentrokan Pun Pecah
Buruh Pelabuhan Makassar  Mengeluh Kacab  Pelni Makassar  Persulit  Penumpang
Buruh Pelabuhan Makassar Mengeluh Kacab Pelni Makassar Persulit Penumpang

Arsip

Redaksi

Dewan Penasihat Media Duta :

Dr. H. Sultani, SH.MH
H. Mursalim, SH.MH
Syamsuldini, SH
Andi Asrulzain, SH
H. Abdul Muin Asman, SCH
Malasugi Sewang, SH. MH
Muliyadi Gosari, SH.MH
Fahri Natsir, SH. MH

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Drs.P. Aripudding Malinta
Pemimpin Perusahaan: Hamzah Tompo
Kepala Biro Kota Makassar dan Kabupaten Maros: Ramli.S.Nawir.
Kepala Biro Pangkajene Kepulauan: Ir. Agus Salim
Kepala Biro Kab. Soppeng: Zulfikar
Kepala Biro Kab. Bone: Syamsuddin
Kepala Biro Kab. Wajo: Mas'ud Cani.
Kepala Biro Kab. Gowa: H. Syarifuddin Rahim
Kepala Biro Kab.Takalar: Kamal Raja Muda
Kepala Biro Kab. Jeneponto: Syamsuddin Awing

IKLAN

IKLAN
𝗣𝗔𝗦𝗔𝗡𝗚 𝗜𝗞𝗟𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗕. 𝟬𝟴𝟭 𝟮𝟰𝟮 𝟯𝟬𝟲 𝟮𝟬𝟱
https://www.highcpmgate.com/vhi2jk174?key=18f19e286f4d73d7402d6fbc5b13e4a9