Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno
  • Beranda
Media Duta Online

Media Duta Online

Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Media
    • Riwayat Organisasi
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
Beranda / Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM

Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM

September 04, 2024 Posting Komentar

Jakarta Media Duta,– Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan semua pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” katanya. 

Praktik calo sendiri seringkali ditemukan dalam proses pembuatan SIM atau biasa disebut dengan istilah ‘nembak SIM’.

Para calo mengiming-imingi pemohon akan bisa langsung mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti ujian lengkap.

Dalam praktik tersebut, pemohon perlu merogoh kocek lebih dalam, bahkan bisa berkali-kali lipat lebih besar dari tarif resmi.

Korlantas Polri pun tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini.

Sejak 2023, Korlantas Polri menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tidak ada lagi joki di ujian SIM.

Apabila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.

“Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.

Sementara itu, aturan terkait biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya

  • Berikut rincian biaya membuat SIM di Satpas:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

Selain itu, masih ada biaya lain di antaranya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

Tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Aturan baru pengurusan SIM Aturan baru SIM 2024 Aturan pengurusan SIM baru Aturan SIM terbaru Aturan SIM terbaru 2024 Aturan SIM terbaru Korlantas Aturan terbaru SIM Korlantas Korlantas larangan SIM Korlantas Polri aturan Korlantas Polri Aturan Baru Korlantas Polri aturan SIM Korlantas Polri larangan SIM Korlantas Polri SIM 2024 Korlantas Polri SIM terbaru Korlantas Polri update Korlantas Polri update aturan Korlantas SIM 2024 Larangan keras Korlantas Larangan keras pengurusan SIM Larangan Keras SIM Larangan Korlantas Polri Larangan pengurusan SIM 2024 Larangan pengurusan SIM terbaru Larangan SIM 2024 Larangan SIM Korlantas Larangan SIM terbaru Pengurusan SIM 2024 Pengurusan SIM 2024 terbaru Pengurusan SIM Korlantas Pengurusan SIM terbaru Perubahan Aturan SIM 
SIM 2024 Korlantas SIM aturan terbaru SIM Baru 2024 SIM baru Korlantas Polri SIM Korlantas 2024 SIM Korlantas Polri terbaru SIM terbaru 2024.

Lokasi:

Berbagi :

Posting Komentar untuk "Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM"

Postingan Lebih Baru
Postingan Lama

Dijual Cepat

Sebidang tanah dengan luas

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Pengaduan

Pengaduan

Paling Banyak Dibaca

Doa Seorang Istri Menjemput Mukjizat di Langit Maros
Doa Seorang Istri Menjemput Mukjizat di Langit Maros
PESAWAT ATR 42-500 DITEMUKAN DI KAWASAN BANTIMURUNG
PESAWAT ATR 42-500 DITEMUKAN DI KAWASAN BANTIMURUNG
Dua Wanita Istri I dan Istri ke II Menanti  Identifikasi,   Terlihat  Pucat dan  Mata Sembab
Dua Wanita Istri I dan Istri ke II Menanti Identifikasi, Terlihat Pucat dan Mata Sembab
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Pilih Masuk Penjara  Daripada Mengembalikan Uangnya!
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Pilih Masuk Penjara Daripada Mengembalikan Uangnya!
Hasanah Jadi Tersangka Usai Lawan Pelaku Pelecehan, Publik Desak Keadilan
Hasanah Jadi Tersangka Usai Lawan Pelaku Pelecehan, Publik Desak Keadilan
Pramugari Pesawat Yang Jatuh di Maros, Posting Konten Aneh sebelum Tragedi
Pramugari Pesawat Yang Jatuh di Maros, Posting Konten Aneh sebelum Tragedi
Memutar Musik Tengah Malam di Denda 10 juta (Pasal 265),
Memutar Musik Tengah Malam di Denda 10 juta (Pasal 265),
Kisruh Bandara IMIP, Prabowo Kirim Ribuan Pasukan ke Morowali
Kisruh Bandara IMIP, Prabowo Kirim Ribuan Pasukan ke Morowali
Geger  Ibu Nursidah Ditemukan   Tak Bernyawa   Diduga Dibunuh Oleh Anaknya Sendiri
Geger Ibu Nursidah Ditemukan Tak Bernyawa Diduga Dibunuh Oleh Anaknya Sendiri
Pendek Jadi Polwan, Tapi Cukup Tinggi Jadi Perwira di Negeri Paman Sam”
Pendek Jadi Polwan, Tapi Cukup Tinggi Jadi Perwira di Negeri Paman Sam”

Arsip

Redaksi

Dewan Penasihat Media Duta :

Dr. H. Sultani, SH.MH
H. Mursalim, SH.MH
Syamsuldini, SH
Andi Asrulzain, SH
H. Abdul Muin Asman, SCH
Malasugi Sewang, SH. MH
Muliyadi Gosari, SH.MH
Fahri Natsir, SH. MH

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Drs.P. Aripudding Malinta
Pemimpin Perusahaan: Hamzah Tompo
Kepala Biro Kota Makassar dan Kabupaten Maros: Ramli.S.Nawir.
Kepala Biro Pangkajene Kepulauan: Ir. Agus Salim
Kepala Biro Kab. Soppeng: Zulfikar
Kepala Biro Kab. Bone: Syamsuddin
Kepala Biro Kab. Wajo: Mas'ud Cani.
Kepala Biro Kab. Gowa: H. Syarifuddin Rahim
Kepala Biro Kab.Takalar: Kamal Raja Muda
Kepala Biro Kab. Jeneponto: Syamsuddin Awing

IKLAN

IKLAN
𝗣𝗔𝗦𝗔𝗡𝗚 𝗜𝗞𝗟𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗕. 𝟬𝟴𝟭 𝟮𝟰𝟮 𝟯𝟬𝟲 𝟮𝟬𝟱
https://www.highcpmgate.com/vhi2jk174?key=18f19e286f4d73d7402d6fbc5b13e4a9