• Beranda
Media Duta Online

Media Duta Online

Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Media
    • Riwayat Organisasi
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
Beranda / Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM

Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM

September 04, 2024 Posting Komentar

Jakarta Media Duta,– Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan semua pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” katanya. 

Praktik calo sendiri seringkali ditemukan dalam proses pembuatan SIM atau biasa disebut dengan istilah ‘nembak SIM’.

Para calo mengiming-imingi pemohon akan bisa langsung mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti ujian lengkap.

Dalam praktik tersebut, pemohon perlu merogoh kocek lebih dalam, bahkan bisa berkali-kali lipat lebih besar dari tarif resmi.

Korlantas Polri pun tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini.

Sejak 2023, Korlantas Polri menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tidak ada lagi joki di ujian SIM.

Apabila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.

“Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.

Sementara itu, aturan terkait biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya

  • Berikut rincian biaya membuat SIM di Satpas:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

Selain itu, masih ada biaya lain di antaranya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

Tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Aturan baru pengurusan SIM Aturan baru SIM 2024 Aturan pengurusan SIM baru Aturan SIM terbaru Aturan SIM terbaru 2024 Aturan SIM terbaru Korlantas Aturan terbaru SIM Korlantas Korlantas larangan SIM Korlantas Polri aturan Korlantas Polri Aturan Baru Korlantas Polri aturan SIM Korlantas Polri larangan SIM Korlantas Polri SIM 2024 Korlantas Polri SIM terbaru Korlantas Polri update Korlantas Polri update aturan Korlantas SIM 2024 Larangan keras Korlantas Larangan keras pengurusan SIM Larangan Keras SIM Larangan Korlantas Polri Larangan pengurusan SIM 2024 Larangan pengurusan SIM terbaru Larangan SIM 2024 Larangan SIM Korlantas Larangan SIM terbaru Pengurusan SIM 2024 Pengurusan SIM 2024 terbaru Pengurusan SIM Korlantas Pengurusan SIM terbaru Perubahan Aturan SIM 
SIM 2024 Korlantas SIM aturan terbaru SIM Baru 2024 SIM baru Korlantas Polri SIM Korlantas 2024 SIM Korlantas Polri terbaru SIM terbaru 2024.

Lokasi:

Berbagi :

Posting Komentar untuk "Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM"

Postingan Lebih Baru
Postingan Lama

IKLAN

IKLAN

Pengaduan

Pengaduan

Paling Banyak Dibaca

Anggota Komunitas Grup Berendam Tanjung Bayang Membesuk Rekan Yang Sedang Sakit
Anggota Komunitas Grup Berendam Tanjung Bayang Membesuk Rekan Yang Sedang Sakit
MK Permanenkan   Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK
MK Permanenkan Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK
Ibu Takut Kalau Tidur Sendirian
Ibu Takut Kalau Tidur Sendirian
Kapolda Metro Jaya Dinilai Tak Akan Tersangkakan 12 Aktivis
Kapolda Metro Jaya Dinilai Tak Akan Tersangkakan 12 Aktivis
Hary Tanoesoedibjo Dituntut Rp 120 Trilyun  Serta Minta Kepada Hakim  Seluruh Aset Disita
Hary Tanoesoedibjo Dituntut Rp 120 Trilyun Serta Minta Kepada Hakim Seluruh Aset Disita
Harta Kekayaan Anak Haji Isam Tembus Rp 6,27 Triliun
Harta Kekayaan Anak Haji Isam Tembus Rp 6,27 Triliun
H. Sahroni Ditemukan Jasadnya Terkubur Bersama 4  Keluarganya di Halaman Rumah
H. Sahroni Ditemukan Jasadnya Terkubur Bersama 4 Keluarganya di Halaman Rumah
Sindikat Uang Palsu Mengaku Diperas,  Oknum Jaksa  Minta Disuap  Rp 5 Milyar
Sindikat Uang Palsu Mengaku Diperas, Oknum Jaksa Minta Disuap Rp 5 Milyar
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye  Diperiksa KPK
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Diperiksa KPK
Kapolda Metro Irjen Karyoto  Dimutasi Jadi Kabaharkam
Kapolda Metro Irjen Karyoto Dimutasi Jadi Kabaharkam

Arsip

Redaksi

Dewan Penasihat Media Duta :

Dr. H. Sultani, SH.MH
H. Mursalim, SH.MH
Syamsuldini, SH
Andi Asrulzain, SH
H. Abdul Muin Asman, SCH
Malasugi Sewang, SH. MH
Muliyadi Gosari, SH.MH
Fahri Natsir, SH. MH

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Drs.P. Aripudding Malinta
Pemimpin Perusahaan: Hamzah Tompo
Kepala Biro Kota Makassar dan Kabupaten Maros: Ramli.S.Nawir.
Kepala Biro Pangkajene Kepulauan: Ir. Agus Salim
Kepala Biro Kab. Soppeng: Zulfikar
Kepala Biro Kab. Bone: Syamsuddin
Kepala Biro Kab. Wajo: Mas'ud Cani.
Kepala Biro Kab. Gowa: H. Syarifuddin Rahim
Kepala Biro Kab.Takalar: Kamal Raja Muda
Kepala Biro Kab. Jeneponto: Syamsuddin Awing

IKLAN

IKLAN
𝗣𝗔𝗦𝗔𝗡𝗚 𝗜𝗞𝗟𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗕. 𝟬𝟴𝟭 𝟮𝟰𝟮 𝟯𝟬𝟲 𝟮𝟬𝟱
https://www.highcpmgate.com/vhi2jk174?key=18f19e286f4d73d7402d6fbc5b13e4a9