Bos Perusahaan Beton Tak Bayar Pajak Ditangkap Kejaksaan


Gorontalo  Media Duta,- Bos salah satu perusahaan beton di Gorontalo inisial RR ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Penahanan ini terkait kasus perpajakan. Kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara ke Kejari Kota Gorontalo Selasa, (3/12).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan Kejari Kota Gorontalo, RR sebelumnya diserahkan penyidik PPNS Perpajakan ke Kejati Gorontalo. Setelah melengkapi persyaratan adminitrasi, RR langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo. RR menjalani pemeriksaan dalam rangka penelitian tersangka hingga berkas perkara yang diserahkan penyidik.

Tak lama berselang, RR yang hanya mengenakan setelah kemeja pendek warna hitam dan celana panjang jeans warna biru tua itu langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah jambu. Bahkan, tangan RR juga diborgol saat hendak dibawa ke mobil tahanan yang hanya menggunakan sendal jepit.

Kepala Seksi Intelejen Ricardo SH kepada wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menerima seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Bidang Perpajakan oleh wajib pajak atas nama perusahaan yang dipimpin RR.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat i Pemberitahuan (SPT), dan/atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Ya, perbuatan tersangka RR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 – Desember 2018 dari Sektor Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar lebih dari Rp 598 juta,”ungkap Ricardo.(*)

Posting Komentar untuk "Bos Perusahaan Beton Tak Bayar Pajak Ditangkap Kejaksaan"