Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Uang Pengganti Rp420 Milyar Jika Tak Dibayar Kurungan 10 Tahun

Harvey Moeis (foto: Antara)

Jakarta Media Duta,- Pakar hukum Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan. Karena hasil putusan Pengadilan Tinggi terkait pengusaha Harvey Moeis.

“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/2/2025).

Ia mengungkapkan Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan oleh jaksa. Sehingga hukumannya bertambah nyaris empat kali lipat masa tahanan.

“Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M,” ucapnya.

Menurut Mahfud, hal itu menunjukkan jaksa sebenarnya profesional. Asal tidak direcoki.

“Kejaksaan profesional asal tak direcoki,” pungkasnya.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
 
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," sambungnya.
 
Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara.
 (Arya/Fajar)

Posting Komentar untuk "Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Uang Pengganti Rp420 Milyar Jika Tak Dibayar Kurungan 10 Tahun"