Jakarta Media Duta,- Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia atau Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN RI tidak boleh diberhentikan.
Apalagi, kata dia, para honorer itu sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II.
"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," ujar Zudan kepada wartawan yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Zudan mengatakan itu guna menanggapi kabar pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) kepada para honorer. Informasi yang diterima, ada beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.
Amranng bagi Anda untuk rajin mengecek laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id serta situs web instansi tempat Anda melamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses penerimaan PPPK.
Hasil ini akan menjadi penentu apakah Anda akan melanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak. Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi penting ini!
Apa yang diumumkan? Hasil seleksi administrasi. Kapan pengumuman lengkapnya? Mulai 4 Februari hingga 18 Februari 2025. Di mana bisa melihat hasilnya?
Melalui situs SSCASN dan situs instansi terkait. Pastikan Anda selalu memeriksa informasi terbaru agar tidak terlewat.(*)
Posting Komentar untuk "Kepala BKN RI Zudan Ingatkan Honorer Terdaftar Tak Boleh Dipecat"