Makelar Kasus MA Beri Eks Ketua PN Surabaya Dapat Rp 75 Juta

Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Anggi)

Jakarta Media Duta, - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku membagikan uang dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada Dadi Rachmadi saat baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 Zarof mengatakan Dadi sempat bertanya dari mana uang itu, dan dijawab 'dari ibu tiri'.

Hal itu disampaikan Zarof saat menjadi saksi di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

 Mulanya, Zarof bercerita bahwa dirinya bertemu dengan Dadi sebelum dilantik sebagai Ketua PN Surabaya pada 16 April 2024.

Dadi dilantik sebagai Ketua PN Surabaya menggantikan Rudi Suparmono yang mendapat promosi menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.

 Adapun Rudi telah menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.(Anggi Muliawati)

Posting Komentar untuk "Makelar Kasus MA Beri Eks Ketua PN Surabaya Dapat Rp 75 Juta"