Gaji Laskar Pelangi Dihentikan Tak Memenuhi Syarat Jadi PPPK

Makassar Media Duta,-  Pemerintah Kota Makassar secara bertahap akan mengangkat tenaga honorer Laskar Pelangi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun sayang, tidak semua Laskar Pelangi memenuhi syarat untuk dijadikan PPPK karena terkendala persyaratan.Sisanya, merupakan tenaga teknis yang tidak bersyarat.

Sisanya, merupakan tenaga teknis yang tidak bersyarat. Akhmad Namsum mengatakan, tenaga kebersihan yang ada rerata tidak mengantongi ijazah sesuai yang dipersyaratkan. 
Adapun Laskar Pelangi kategori tenaga teknis yang tidak bisa menjadi PPPK adalah mereka yang tidak masuk dalam daftar database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), tidak ikut mendaftar dalam seleksi PPPK, dan Laskar Pelangi dengan masa kerja dibawah dua tahun.

Yang menjadi persoalan, lanjut Akhmad Namsum, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, Laskar Pelangi yang tidak masuk dalam kategori bersyarat menjadi PPPK, gajinya harus disetop mulai Mei 2025 ini.

Dia mengemukakan, agar para tenaga kebersihan itu masih tetap bisa bekerja di Pemkot Makassar namun statusnya bukan lagi Laskar Pelangi. 

Mereka akan masuk dalam kategori orientasi penggunaan pemanfaatan jasa perorangan. “Jadi kemungkinan model seperti itu yang bisa diterapkan,” kata Akhmad Namsum.

Sementara untuk tenaga teknis yang tidak bisa terangkat menjadi PPPK, diserahkan sepenuhnya kepada OPD masing-masing. Jika memang yang bersangkutan dibutuhkan, OPD yang akan menentukan mekanismenya seperti apa.

Dia melanjutkan, bagi Laskar Pelangi yang memenuhi syarat menjadi PPPK, pengangkatan mereka akan dilakukan secara bertahap. Terkait pengajiannya, selama mereka belum berstatus sebagai PPPK, sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah daerah. 

Namun jika sudah terangkat menjadi PPPK, gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Saat ini, seleksi PPPK tahap dua sementara berlangsung. Hampir 4000 Laskar Pelangi Pemkot Makassar ikut memperebutkan sekitar 300 lebih kuota untuk formasi tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis.

Seleksi berlangsung di Menara Phinisi UNM sejak 13 hingga 16 Mei mendatang. Bagi Laskar Pelangi yang mengikuti seleksi namun dinyatakan belum lulus, mereka akan menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

“Jadi yang belum lulus seleksi, akan menjadi paruh waktu. Penggajiannya tetap dianggarkan sesuai dengan apa yang diterima sebelumnya. Anggarannya bersumber dari pemerintah daerah sambil menunggu dia menjadi ASN PPPK,” terangnya.

Selanjutnya, tenaga honorer yang masuk database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS. Terakhir, tenaga honorer database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

Kepastian Status Honorer 

Jelang Mutasi Kepsek

Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar pertemuan bersama Aliansi Honorer R2 dan R3 pada Kamis (15/5). Langkah tersebut sebagai respons atas keresahan para tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan status setelah tidak lolos seleksi tahap pertama PPPK.

Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi A Andi Pahlevi, dan dihadiri perwakilan honorer dari seluruh OPD Kota Makassar. Ketua Aliansi Honorer Sukri Zulkarnain, menyuarakan aspirasi rekan-rekannya yang merasa terabaikan menjelang pengisian formasi daerah yang kian dekat.

“Keadaan kami ini masih abu-abu, seperti warna baju kami hari ini. Kami datang untuk meminta kepastian,” ujar Sukri di hadapan anggota dewan.

Sukri juga menegaskan bahwa para honorer menginginkan status sebagai pegawai penuh waktu, bukan kontrak atau outsourcing yang selama ini statusnya tidak jelas.

 “Kalau hanya berganti nama dari honorer menjadi kontrak, itu tidak ada bedanya. Maka kami sepakat, seluruh honorer di Kota Makassar akan terus memperjuangkan status full time,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Makassar Andi Pahlevi, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh keluhan dan akan menjembatani komunikasi antara honorer dan instansi terkait.

“Kami sudah mencatat semua aspirasi teman-teman honorer. Ini akan kami teruskan ke BKD agar ada kejelasan. Mudah-mudahan dalam rapat dengar pendapat nanti ada solusi konkret yang bisa diambil,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini para honorer sudah beberapa kali dijanjikan penyelesaian, namun tak kunjung membuahkan hasil. Oleh karena itu, DPRD Makassar berkomitmen mempercepat proses penyelesaian.

Anggota Komisi A DPRD Makassar Dr Tri Zulkarnain Ahmad, menyoroti pentingnya penataan ulang data tenaga kontrak. Ia mengingatkan agar tidak ada keputusan sepihak dari pihak Pemkot yang bisa menimbulkan masalah baru, seperti munculnya ‘data siluman’.

“Ada laporan bahwa oknum yang tidak pernah bekerja malah mendapat SK. Ini harus disaring. Validasi data menjadi langkah awal yang sangat penting,” tegasnya.

Legislator Fraksi Mulia Makassar ini juga mengkritisi sejumlah OPD yang hingga kini belum menyerahkan data tenaga honorer meski sudah diminta berulang kali oleh Komisi A. “Data Laskar Pelangi dan honorer lainnya belum kami terima. Ini memperlambat proses. Transparansi dari SKPD sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Makassar telah sepakat untuk menggelar RDP dalam waktu dekat. Rapat ini akan menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), perwakilan Aliansi Honorer R2 dan R3, serta instansi terkait lainnya. BKD sendiri menyampaikan masih menunggu arahan dari Kementerian PAN-RB terkait formula dan mekanisme penerimaan PPPK.

“Kita akan pastikan BKD hadir dalam RDP. Mudah-mudahan kejelasan dari pusat bisa segera turun agar nasib tenaga honorer tidak lagi digantung,” tutupnya. (rhm-ita)


Posting Komentar untuk "Gaji Laskar Pelangi Dihentikan Tak Memenuhi Syarat Jadi PPPK"