Rektor UIN Makassar Kembali Mangkir Dari Panggilan Pengadilan Sebagai Saksi Uang Palsu


Gowa Media Duta,- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, kembali tidak memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagai saksi perkara uang palsu pada Rabu (14/5/2025).

Hamdan Juhannis dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara uang palsu yang menyeret mantan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim sebagai terdakwa.

Ini merupakan kedua kalinya Hamdan Juhannis mangkir dari panggilan majelis hakim. Pada Rabu (7/5/2025), Hamdan juga mangkir dalam persidangan uang palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa menyampaikan bahwa Hamdan kembali mangkir dengan alasan sudah memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan.

“Rektor tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang diagendakan sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Akibat ketidakhadiran rektor, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan dari pembimbing perpustakaan Andi Ibrahim yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menegaskan kepada JPU agar menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya.“Ingat ya, kita hanya diberi lima bulan untuk memeriksa perkara ini,” tegasnya.

Persidangan hari ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Andi Ibrahim.

Selain itu, sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama dijadwalkan menjalani sidang perdana. Mereka adalah Muhammad Manggabarani, Kamarang, Irfandy, Satriyadi, Ilham, dan Sri Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, Hamdan Juhannis mangkir untuk pertama kalinya dalam sidang kasus uang palsu karena berada di luar negeri.

Humas UIN Alauddin Ismi Sabariah saat itu mengatakan, Hamdan Juhannis sedang berada di Selandia Baru atau New Zealand untuk sebuah kegiatan mewakili Indonesia.

“Terinfo bapak rektor saat ini sedang mengikuti kegiatan public service leadership program di New Zealand mewakili Indonesia,” kata Ismi melalui pesan WhatsApp kepada Majesty.

Ismi menyebut Hamdan Juhannis berada di Selandia Baru sejak 28 April 2025.

Sebelumnya, Hamdan menyampaikan rasa kecewa dan marah atas keterlibatan dua pegawai kampus dalam kasus yang mencoreng nama baik institusi tersebut.

“Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan,” ujarnya dengan nada emosional saat konferensi pers perdana kasus uang palsu UIN Alauddin.

Dalam sekejap, semuanya dihancurkan oleh tindakan tidak bertanggung jawab,” imbuh Hamdan saat itu.(Arya)

Posting Komentar untuk "Rektor UIN Makassar Kembali Mangkir Dari Panggilan Pengadilan Sebagai Saksi Uang Palsu"