Jaksa Bisa Minta Bantuan TNI Jika Melaksanakan Tugas

Seorang Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di ladang kebun sawit, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025)

Medan Media Duta,- Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa para Jaksa sudah bisa meminta bantuan kepada Kepolisian atau TNI untuk perlindungan saat melaksanakan tugas.

Hal itu disampaikan Hasan merespon kasus seorang Jaksa dan stafnya di Sumatera Utara  yang dibacok orang tidak dikenal (OTK).

"Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri," kata Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Senin, (26/5/2025).

Meskipun demikian Hasan mengaku belum mengetahui detil mengenai peristiwa tersebut, apakah pembacokan tersebut terkait tugasnya sebagai jaksa atau bukan.

Dalam kesempatan tersebut Hasan juga menjelaskan mengenai mekanisme perlindungan Jaksa oleh personel TNI dan Polri.

Dalam MoU antar lembaga, perlindungan diberikan setelah Jaksa mengajukan permohonan kepada TNI dan Polri.

"Ada MoU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan," katanya.

Hasan kemudian menjelaskan mengenai  Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. 

Perpres yang dikeluarkan minggu lalu itu kata Hasan merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar.

"Kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar. Tentu menghadapi berbagai macam hal termasuk marah bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap Jaksa," katanya.

Menurut Hasan ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa dan Kejaksaan dalam Perpres tersebut.

Untuk perlindungan pribadi seperti keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam mara  bahaya diserahkan kepada Kepolisian. Sementara untuk institusi Kejaksaan, kantor Kejaksaannya serta personal Jaksa   diserahkan kepada TNI.

"Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan Kejaksaan," pungkasnya.

Pembacokan Jaksa

Sebelumnya seorang jaksa di Sumatera Utara dan stafnya dibacok orang tidak dikenal (OTK).

Korban yang bernama Jhon Wesly Sinaga (53) merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Sementara korban lainnya bernama Acensio Silvanov Hutabarat (25), staf Kejari Deli Serdang.

Keduanya dibacok saat berada di kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (24/5/2025).

Diduga, kasus pembacokan ini ada kaitannya dengan kasus yang ditangani oleh Jhon Welsy sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan Tribun-Medan.com, Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa korban mendapatkan luka serius di tangannya.

Ia menuturkan, saat ini korban tengah dirawat di rumah sakit dan masih menjalani perawatan intensif.

"Saat ini kedua korban telah dirawat di rumah sakit. Kondisinya masih perlu penanganan medis," ucapnya.

Keduanya pun menjalani perawatan di RS Columbia Medan. Yos Arnold menambahkan, pihaknya mengecam keras tindakan pelaku ini.

"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.

Ia berharap, pihak kepolisian bisa segera menindak pelaku pembacokan.

"Kita berharap agar pihak kepolisian segera turun dan menangkap pelaku pembacokan terhadap korban," jelasnya.


Disinggung apakah ada kaitannya dengan perkara yang ditangani korban, Yos menyebut menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Peran 3 Tersangka

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Mardiansyah alias Bendil berperan sebagai orang yang membonceng tersangka Surya Darma alias Gallo ke tempat kejadian, Sabtu 24 Mei.

Dengan demikian, jumlah tersangka sudah lengkap berjumlah 3 orang, yakni Alpa Patria Lubis sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan tersangka Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya Darma.

Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), (kiri) yang rencanakan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua orang menjadi korban pembacokan tersebut ialah Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang, dan Acensio Silvanov Hutabarat, Staf Tata Usaha Kejaksaan Deli Serdang. 

Tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo, sudah ditangkap terlebih dahulu, kurang lebih 10 jam setelah pembacokan.

"Ditangkap satu tersangka lagi yang membonceng pelaku pembacok. Total 3 tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kepada Tribun-medan.com, Senin (26/5/2025) pagi

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menyampaikan, selain menangkap tersangka, tim gabungan dari Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pedang yang dipakai pelaku untuk membacok korban dan sepeda motor jenis Honda Vario yang dikendarainya.

Dari foto yang diterima, pedang yang dipakai tampak panjang kurang lebih 60 sentimeter dan berkarat.

"Sudah lengkap.

Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat di ladang kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.

Kejadian pembacokan ini terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB, saat korban Jhon Wesli sedang memanen sawit di ladangnya.

Ketika berada lokasi, dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menyerang kedua korban.

Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya.

Karena kondisi luka yang cukup parah keduanya dirujuk ke RS Columbia Medan.

Pada saat penanganan pertama, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban sempat dilarikan ke RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam.

Kronologis Jaksa Dibacok

Pembacokan diduga bermula pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 09:35 WIB, saat Jhon Wesli Sinaga yang merupakan jaksa di Kejari Deli Serdang dan Staf Tata Usaha pidana umum Kejari Deli Serdang berangkat dari rumah ke Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai dan tiba untuk memanen kelapa sawit di kebunnya sekira pukul 10:40 WIB.

Satu jam kemudian, sekira pukul 11:45 WIB Acensio Silvanov Hutabarat mengubungi Dodi, merupakan honorer di Kejari Deli Serdang supaya memberitahu Alpa Patria Lubis alias Kepot, Wakil Ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang agar datang ke kebun sawit.

Sekira pukul 13:15 WIB, ternyata bukan Alpa Patria Lubis alias Kepot yang datang, melainkan ada 2 orang tak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor, membawa tas pancing di belakangnya langsung membacok kedua korban.

Beberapa menit kemudian, seorang sopir pengangkut kelapa sawit beserta kernetnya bernama Safari dan Mean Purba datang ke kebun untuk menimbang hasil panen.

Di sinilah dua orang sopir beserta kernet melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat bersimbah darah.

Kemudian dua korban dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Dugaan Motif Pembacokan 

Meski sudah menangkap tiga terduga pelaku, polisi belum mengungkap secara resmi motif pembacokan.

Informasi yang didapat Tribun Medan dari sumber di Polda Sumut, dugaan sementara motif Alpa Patria Lubis alias Kepot menyuruh Surya Darma membacok jaksa dan staf tata usaha karena dugaan permintaan uang dalam perkara Alpa di Kejari.

Alpa disebut-sebut kesal kepada korban lantaran diduga kerap dimintai uang.

Informasi yang didapat Tribun Medan, ada 3 perkara Alpa Patria Lubis di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yakni penganiayaan, dan 2 lagi pengerusakan.

"Diduga kesal kepada korban," kata Whisnu.(*)

Posting Komentar untuk "Jaksa Bisa Minta Bantuan TNI Jika Melaksanakan Tugas"