Medan Media Duta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan, Jaksa Deli Serdang, John Wesli Sinaga (53), tidak pernah menangani kasus terkait pembacoknya, Alpa Patria Lubis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku heran dengan pernyataan Alpa yang mengaku telah memberikan uang senilai Rp 138 juta kepada korban.
Kami menilai yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu dari isu pokoknya pelaksanaan eksekusi," ujar dia. Harli juga mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan klarifikasi soal ini.
Hasil investigasi Kejati Sumut menunjukkan bahwa korban mengaku tidak pernah meminta atau memeras pelaku. "Karena pihak Kejati sudah investigasi, korban mengaku tidak pernah melakukan itu," tuturnya.Sebelumnya diberitakan, Alpa Patria Lubis telah menjadi tersangka otak pembacokan terhadap Jaksa John Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof (25). Alpa mengaku sakit hati karena merasa dimanfaatkan.
Dia menyebut pernah memberikan uang hingga total Rp 138 juta kepada jaksa tersebut demi meringankan tuntutan. Pengakuan ini disampaikan kuasa hukum Alpa, Dedi Pranoto.
Ia mengatakan, Alpa sudah mengenal John sejak tahun 2024 karena jaksa tersebut menangani beberapa perkara yang menjerat kliennya. "Di tahun 2024, ada tiga perkara Alpa.
Satu perkara penganiayaan dan dua perkara perusakan," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin (26/5/2025).
"Nah, mereka (John) menawarkan untuk meringankan tuntutan Alpa. Lalu, Alpa memberikan uang Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, dan Rp 8 juta," tambahnya.
Dedi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai, baik langsung kepada John maupun melalui orang suruhannya. Setelah kasus-kasus tersebut selesai, komunikasi antara keduanya disebut tetap berlanjut.
Menurut Dedi, John kembali meminta sesuatu dari Alpa, kali ini berupa burung. Permintaan itu membuat Alpa emosi dan merasa dimanfaatkan.
Ia kemudian merencanakan pembacokan terhadap John. "Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh," kata Dedi.(*)
Posting Komentar untuk "Kejagung soal Pembacok Jaksa Deli Serdang Mengaku Setor Rp 138 Juta untuk Ringankan Tuntutan."