Bekasi Media Duta,- Salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat, menggunakan Ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur sebagai markasnya. Namun, penggunaan bangunan itu tak memiliki izin resmi dari sang pemilik yang bernama Honoratus S Huar Noning alias Ius (43).
Ius membeli tiga ruko itu pada tahun 2024. Setelah mengetahui ruko tersebut dikuasai, Ia pun melakukan mediasi dengan Ketua RT setempat dan pihak ormas.
Lanjut Ius, pada Januari 2025, dia kembali melakukan pertemuan dengan pihak ormas, untuk meminta mereka mengosongkan ruko tersebut. Dirinya bahkan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kalau dirinya adalah pemilik sah ruko tersebut.
"Akan tetapi dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa ormas tidak akan mengosongkan dari penguasaan secara sepihak Ruko," katanya.
Dikarenakan tetap tak mau meninggalkan ruko tersebut, Ius pun akhirnya melayangkan somasi kepada ormas tersebut. Namun surat somasi itu justru dibalas dengan penggerudukan ke kantor Ius yang tak jauh dari lokasi ruko tersebut.
“Kurang lebih 50 sampai 100 orang anggota mendatangi kantor saya. Dalam pertemuan yang penuh dengan ancaman dan keributan, pihak ormas menegaskan tidak akan keluar dari Ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19," tuturnya.
Geram dengan perlakuan kelompok ormas yang semena-mena itu, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. "Saya buat laporan atas dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin," pungkasnya.(Awaludin)
Posting Komentar untuk "Ruko di Bekasi Diserobot Ormas Dijadikan Markaz"