Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka Korupsi
Jeneponto Media Duta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) tahun 2023.
Usai ditetapkan tersangka ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Lapas kelas IIB Jeneponto, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni kepala Dinas Pendidikan Oscar Baso, mantan kadis pendidikan Nur Alam Basir, dan Ilyas selaku Direktur penyedia barang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Ketiga tersangka itu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Opersional sekolah (BOS) penggandaan soal Ujian Tahun 2023.
Kasus korupsi yang melibatkan Dana BOS penggandaan soal Ujian SD, SMP Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih senilai Rp2,8 milyar.
"Ya, tiga orang kita tetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan opersional sekolah (BOS), dan mulai hari ini (Kamis) ketiganya resmi ditahan," katanya kepada wartawan, Rabu, (11/06/2025).
Untuk modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun anggaran 2023 bermula dari penggandaan soal ujian semester tingkat SD dan SMP.
Dari hasil penyelidikan diduga terjadi kesepakatan antara Dinas pendidikan dan penyedia jasa, yang menyebabkan adanya kerugian negara.
Untuk saat ini pihak Kejaksaan terus memdalami dan memastikan keterlibatan pihal lain dan memeriksa seluruh aliran dana yang terkait. (Abdul Nurul Gaffar)
Posting Komentar untuk "Korupsi Dana BOS, Kejari Jeneponto Tetapkan Kadis Pendidikan Jadi Tersangka"